Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasional

Andreas Hugo Pareira Blak-Blakan Soal Kronologi Surat Hak Angket Gibran

×

Andreas Hugo Pareira Blak-Blakan Soal Kronologi Surat Hak Angket Gibran

Sebarkan artikel ini
Andreas Hugo
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira. (Foto / Istimewa)

Koma.id– Nama anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Tonny Tesar, kembali menjadi sorotan setelah Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, mengungkap kronologi kemunculan surat usulan pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Andreas menyebut Tonny telah merencanakan pengajuan hak angket untuk mengusulkan pemakzulan Gibran sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan Denny Indrayana mengenai persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonan pada Pilpres 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada 6 Oktober 2026.

Silakan gulirkan ke bawah

Dalam siniar di kanal YouTube Akbar Faisal Uncensored yang tayang pada Jumat (16/10/2026), Andreas menceritakan bahwa dirinya pertama kali mengetahui rencana tersebut ketika berbincang dengan Tonny di ruang tunggu Komisi XIII DPR RI.

Menurut Andreas, pembicaraan itu bermula dari komentarnya yang menilai Gibran sebaiknya mundur dari jabatan wakil presiden setelah putusan MK dibacakan.

“Jadi kalau dilihat dari pandangan orang per orang, semua sudah memiliki pemikiran yang kurang lebih sama. Terus dia bilang ‘kakak, saya maju lebih dulu, ya’,” sambung Andreas.

Ia kemudian mengungkapkan bahwa Tonny menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah terlebih dahulu terkait rencana tersebut.

Andreas mengaku terkejut ketika pada malam harinya beredar surat usulan hak angket terkait pemakzulan Gibran. Ia menyebut surat tersebut pertama kali muncul di grup WhatsApp Komisi XIII DPR RI.

Setelah mengetahui beredarnya surat itu, Andreas mengaku langsung menghubungi Tonny untuk memastikan keseriusannya.

“Jadi itu muncul pertama dari WA grup Komisi XIII. Saya telepon dan tanya ‘eh, Tonny ini serius (soal surat hak angket)?. Bos, sudah tahu belum? Bos diam saja, katanya,” cerita Andreas.

Namun, menurut Andreas, komunikasi dengan Tonny kemudian terputus setelah dirinya kembali mencoba menghubungi anggota DPR dari daerah pemilihan Papua tersebut.

Sebelumnya, nama Tonny Tesar tercantum dalam surat usulan pemakzulan Gibran yang beredar di media sosial. Kabar tersebut sempat dibantah oleh Partai NasDem yang menaungi Tonny.

Tonny Tesar merupakan anggota DPR RI periode 2024–2029 dari daerah pemilihan Papua. Sejak Februari 2025, ia bertugas di Komisi XIII DPR RI yang membidangi reformasi regulasi dan hak asasi manusia.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.