Koma.id – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta Komite Reformasi Polri yang akan dibentuk Presiden Prabowo Subianto untuk dikaji ulang. Nasir mengatakan saat ini belum ada kepastian kapan komite tersebut dibentuk.
Alhasil, kata ia, itu menimbulkan tanda tanya soal kepastian Komite Reformasi Kepolisian benar-benar dibentuk dan dilantik Presiden Prabowo. Nasir menilai Presiden Prabowo dapat menugaskan Menko Polkam Djamari Chaniago dan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra untuk mereformasi Korps Bhayangkara. Sementara Praktisi hukum Dr Ari Yusuf Amir mengatakan memang institusi kepolisian saat ini sangat membutuhkan perbaikan sangat mendasar.
Salah satu yang paling utamanya adalah perlu evaluasi atas kenyataan Polri yang hari ini punya kewenangan yang begitu besar dan adanya munculnya masalah kepemimpinan yang serius. Ari lebih lanjut menyatakan mau tidak mau keberadaan Polri dalam struktur kenegaraan saat ini harus diubah.
PBNU Masa Khidmah 2021–2026 Resmi Demisioner
Posisi Polri tidak lagi langsung di bawah presiden, namun dipindahkan menjadi di bawah sebuah kementerian. Ini seperti apa yang telah dialami oleh lembaga TNI yang mulai reformasi berada di bawah kementerian pertahanan.














