Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Anang Iskandar: Rehabilitasi Narkoba di Pulau Kosong Harus Fokus pada Pemulihan, Bukan Pemidanaan

×

Anang Iskandar: Rehabilitasi Narkoba di Pulau Kosong Harus Fokus pada Pemulihan, Bukan Pemidanaan

Sebarkan artikel ini
Anang Iskandar
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (purn) Anang Iskandar.

KOMA.ID, JAKARTA – Pakar hukum narkotika Komjen Pol (purn) Anang Iskandar mengingatkan pemerintah agar memastikan program rehabilitasi penyalahguna narkotika di pulau-pulau kosong mengintegrasikan pemulihan medis, rehabilitasi sosial, dan pascarehabilitasi. Menurutnya, gagasan tersebut tidak akan optimal jika hanya menitikberatkan pada pembinaan kedisiplinan dan pelatihan keterampilan.

Pernyataan Anang menanggapi wacana Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang ingin memanfaatkan pulau terpencil, termasuk pulau seluas sekitar 700 hektare, sebagai tempat rehabilitasi narapidana kasus narkotika. Para peserta direncanakan memperoleh pelatihan bertani, beternak, hingga menjadi nelayan, dengan kemungkinan keterlibatan TNI dan Polri.

Silakan gulirkan ke bawah

“Rehabilitasi di pulau kosong, harus mengintegrasikan rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial dan pasca rehabilitasi. Dan untuk keberhasilan penanggulangan peredaran gelap narkotika pemerintah harus memastikan penyalah guna narkotika didekriminalisasi,” ujar Anang, Minggu (11/10/2026).

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri itu menjelaskan, penanganan penyalahgunaan narkotika seharusnya mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat, terutama ketergantungan atau adiksi. Ia menilai persoalan narkotika selama ini kerap lebih dominan dipandang sebagai perkara pidana, meskipun penanganannya juga berkaitan erat dengan layanan kesehatan.

“Yang ditunjuk sebagai Menteri yang membidangi narkotika adalah Menteri Kesehatan, Pasal 1 ayat 22 UU No 35 Tahun 2009. Karena masalah narkotika sesungguhnya adalah masalah kesehatan masyarakat, berhubungan dengan sakit adiksi ketergantungan akan narkotika, sehingga UU Narkotika lebih dominan sebagai UU administrasi kesehatan daripada UU pidana,” tegasnya.

Anang menilai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memuat pendekatan kesehatan dan pidana yang dalam pelaksanaannya kerap menimbulkan perbedaan penafsiran. Menurut dia, aparat penegak hukum cenderung memandang penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan pemidanaan, sementara lembaga yang menjalankan rehabilitasi lebih menitikberatkan pada pemulihan.

“Tapi masalah penyalahgunaan narkotika dipahami oleh aparat penegak hukum dan aparat pemerintah lebih dominan sebagai masalah hukum pidana, padahal masalahnya terletak pada irisan antara hukum kesehatan dan hukum pidana khusus,” ujarnya.

Ia berpandangan, penanganan terhadap penyalahguna narkotika perlu dibedakan dari penindakan terhadap pengedar dan jaringan peredaran gelap. Bagi penyalahguna yang mengalami ketergantungan, rehabilitasi medis dan sosial dinilai menjadi bagian penting dari proses pemulihan. Sementara itu, pengedar dan pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku.

Anang juga menyebut mekanisme rehabilitasi dapat mencakup kewajiban menjalani perawatan maupun rehabilitasi secara sukarela melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), seperti rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk, sesuai ketentuan yang berlaku.

Belajar dari Program Rehabilitasi di Italia dan Thailand

Anang menegaskan bahwa keberhasilan rehabilitasi tidak cukup diukur dari kepatuhan peserta selama berada di tempat pembinaan. Program tersebut, menurutnya, harus membantu mantan penyalahguna membangun kemampuan untuk kembali hidup mandiri dan diterima di tengah masyarakat.

“Titik berat rehabilitasi adalah proses medis dan proses sosial. Rehabilitasi berdasarkan UU narkotika beratnya adalah integrasi rehabilitasi medis, sosial dan pasca rehabilitasi dimana mantan pecandu dapat dilatih bertani, berkebun, beternak dan aktivitas lain seperti latihan outbound untuk memupuk semangat dan disiplin serta membangun kinerja yang bermanfaat agar mantan pecandu dapat kembali bermasyarakat. Bukan rehabilitasi ala pidana agar perilaku supaya baik,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, Badan Narkotika Nasional (BNN) pernah menjajaki kerja sama dengan Tambling Wildlife Nature Conservation di Lampung Barat untuk program rehabilitasi medis, sosial, dan pascarehabilitasi. Program yang direncanakan mencakup pemulihan serta pelatihan kemandirian, seperti berkebun, beternak, dan perbengkelan.

Namun, menurut Anang, kelanjutan penjajakan tersebut terkendala persoalan status peserta rehabilitasi.

Sebagai pembanding, ia mencontohkan San Patrignano di Italia yang menjalankan program rehabilitasi terintegrasi melalui berbagai kegiatan dan pelatihan kerja. Program tersebut mencakup sektor perkebunan anggur, peternakan, hingga pabrik yang melibatkan mantan penyalahguna narkotika.

Anang juga menyinggung pendekatan Mae Fah Luang Foundation di Thailand melalui program Sustainable Alternative Livelihood Development (SALD), atau pembangunan penghidupan alternatif yang berkelanjutan.

Menurutnya, berbagai contoh tersebut menunjukkan pentingnya menghubungkan proses pemulihan dengan pendidikan keterampilan dan peluang hidup produktif setelah rehabilitasi.

Lebih lanjut, Anang menilai pemerintah perlu memperjelas dasar hukum, sasaran peserta, serta mekanisme rehabilitasi sebelum merealisasikan gagasan pemanfaatan pulau kosong. Ia menekankan bahwa penyalahguna, pecandu, dan pengedar narkotika tidak dapat diperlakukan dengan pendekatan yang sama tanpa mempertimbangkan kondisi serta peran masing-masing.

Ia juga mengingatkan bahwa wacana rehabilitasi di pulau terpencil masih perlu dirumuskan lebih lanjut, termasuk mengenai lembaga yang bertanggung jawab, tata kelola program, dan keterlibatan aparat.

“Agar berhasil menanggulangi masalah narkotika, tidak sekedar berhasil dalam proses penegakan hukumnya,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.