Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

AKSI Desak Fraksi PKB Gulirkan Hak Angket Ijazah Gibran di DPR RI

×

AKSI Desak Fraksi PKB Gulirkan Hak Angket Ijazah Gibran di DPR RI

Sebarkan artikel ini
Aliansi Kolektif Sipil Aksi
Aliansi Kolektif Sipil (AKSI). (Foto / Istimewa)

Koma.id – Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) mendesak Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menginisiasi penggunaan hak angket untuk menindaklanjuti polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Desakan tersebut disampaikan melalui surat yang diserahkan langsung kepada Fraksi PKB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2026). Surat itu diterima anggota Fraksi PKB sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin.

Silakan gulirkan ke bawah

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, yang hadir mewakili AKSI, mengatakan pihaknya meminta PKB mengambil inisiatif agar DPR menggunakan hak angket untuk mengusut polemik tersebut.

“Pada intinya sebetulnya kami menyerahkan surat mendorong dan sekaligus meminta kepada PKB untuk menginisiasi ya langkah untuk mengajukan hak angket,” kata Ray, dikutip dari detikNews, Selasa (13/10/2026).

Ray menilai DPR dapat menjadi forum untuk memfasilitasi klarifikasi terkait dokumen pendidikan Gibran. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan menyusul putusan MK yang menyinggung tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan setara SMA yang digunakan sebagai syarat pencalonan Gibran.

“Di MK sudah diuji tidak ditemukan, di luar MK mereka gembar-gembor ada ijazahnya. Nah, oleh karena itulah karena kita berbaik hati kepada keluarga Gibran ini, oke, kita beri kesempatan melalui DPR untuk memfasilitasi mereka memperlihatkan ijazah itu,” ujarnya.

Soroti Aturan Pencalonan Pemilu

Selain persoalan ijazah Gibran, AKSI turut menyoroti dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

AKSI meminta DPR lebih selektif dalam proses seleksi penyelenggara pemilu. Mereka menilai persoalan tersebut perlu menjadi bagian dari evaluasi terhadap tata kelola dan aturan penyelenggaraan pemilu.

Ray berharap DPR dapat menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk mendalami berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

PKB Akan Pelajari Aspirasi

Sementara itu, Muhammad Khozin menyatakan Fraksi PKB menerima surat dan aspirasi yang disampaikan AKSI. Ia memastikan usulan tersebut akan dibahas dan dikaji lebih lanjut.

“Jadi, setelah pertemuan ini, kami menerima suratnya secara resmi, nantinya akan kita tindak lanjuti, akan kita bahas, lakukan pendalaman, kajian, kalkulasi, dan seterusnya,” kata Khozin.

Khozin menjelaskan, DPR saat ini memasuki masa reses sehingga agenda anggota fraksi banyak difokuskan pada kegiatan di daerah pemilihan masing-masing. Karena itu, pertemuan lanjutan untuk mendalami aspirasi tersebut akan dijadwalkan kemudian.

Sebelumnya, pada Senin (12/10/2026), AKSI juga menyampaikan aspirasi serupa kepada Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Dalam pertemuan tersebut, AKSI turut mendorong agar DPR mempertimbangkan penggunaan hak angket untuk menindaklanjuti polemik ijazah Gibran.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.