Koma.id – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan mantan Menko Polhukam Mahfud MD meragukan pengakuan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang menyatakan tidak mengetahui duduk perkara dugaan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk.
Keraguan tersebut muncul setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dari delapan tersangka tersebut, empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka yakni Erwin, Muhammad Fakhry, Arif Sugiyanto, dan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Selain empat orang tersebut, KPK juga menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri sebagai tersangka.
Abraham Samad menilai keterlibatan sejumlah orang yang disebut dekat dengan Nusron membuat klaim bahwa sang menteri tidak mengetahui perkara tersebut perlu didalami lebih lanjut.
“Menurut saya dari delapan tersangka, lima orang bayangkan itu orang kepercayaan menteri. Mungkin kita akan mengatakan impossible bahwa kasus ini tidak ada keterkaitan dengan menteri. Itu nggak mungkin sama sekali menurut saya,” kata Samad dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Minggu (20/9/2026).
Samad mengatakan dugaan tersebut juga perlu dilihat dari nilai uang yang ditemukan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara HGB tersebut.
KPK sebelumnya menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing.
Menurut Samad, dengan nilai uang yang besar tersebut, KPK perlu menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara.
“Sebenarnya kalau KPK berani atau lebih progresif, maka sebenarnya yang harus dilakukan yaitu penggeledahan di ruang (kerja) menteri. Lalu, harus ditingkatkan dan dikembangkannya agar Menteri Nusron ini paling tidak sesegera mungkin untuk dipanggil paling tidak sebagai saksi,” ujarnya.
Samad juga menyoroti persoalan yang terjadi di lingkungan ATR/BPN. Menurut dia, praktik dugaan suap di lingkungan pertanahan bukan persoalan baru.
Dia mengaku telah menemukan persoalan serupa ketika masih menjabat sebagai Ketua KPK periode 2011-2015.
“Di sana itu, susah lah membedakan orang yang nggak benar dan orang benar,” kata Samad.
Mahfud: Hampir Mustahil Nusron Tak Tahu
Keraguan serupa disampaikan Mahfud MD.
Mahfud menilai hampir mustahil Nusron tidak mengetahui adanya praktik dugaan suap apabila sejumlah pejabat dan orang yang dianggap dekat dengan menteri terlibat dalam perkara tersebut.
“Ya, menurut saya hampir mustahil untuk tidak tahu ya. Sampai pejabat-pejabat setingkat eselon 1 terlibat itu, apalagi sampai ada tiga orang gitu. Empat semuanya yang dianggap orang dekat,” kata Mahfud, Jumat (18/9/2026).
Mahfud menduga perkara tersebut tidak berdiri sebagai tindakan individual. Ia melihat adanya kemungkinan pola yang lebih terstruktur, meski menurutnya perkembangan penyidikan KPK tetap harus ditunggu.
“Itu menurut saya agak terstruktur kegiatannya. Tapi kita lihat saja perkembangannya nanti. Terstruktur itu artinya memang yang paling atasnya sangat diduga kuat ya, bahwa itu tahu,” ujar Mahfud.
Mahfud kemudian meminta KPK tidak berhenti mengusut perkara hanya pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Oleh sebab itu KPK harus bersikap seperti ini. Jangan sampai apa? Seperti banyak kasus. Hanya dilokalisir kepada beberapa orang,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
KPK Masih Dalami Perkara
KPK menyatakan penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN masih berjalan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih melengkapi alat bukti dan mendalami konstruksi perkara setelah operasi tangkap tangan dilakukan.
“Ini masih tahap awal pascaperistiwa tertangkap tangan. Dalam tahap penyelidikan tersebut, diputuskan naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih terus fokus melengkapi alat bukti tambahan,” kata Budi, Sabtu (19/9/2026).
Budi meminta publik memberikan ruang kepada penyidik untuk melakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum.
“Kita berikan ruang bagi penyidik untuk terus melakukan pendalaman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
KPK juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan diperiksa apabila ditemukan bukti mengenai perannya dalam perkara tersebut.
“Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut? Kita sama-sama tunggu perkembangannya,” kata Budi.
Nusron Mengaku Tak Tahu
Sebelumnya, Nusron Wahid menyatakan tidak mengetahui duduk perkara dugaan gratifikasi dalam pengurusan pembukaan blokir HGB yang menyeret sejumlah pejabat dan orang kepercayaannya.
Pernyataan itu disampaikan Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Saat ditanya apakah dirinya mengetahui perkara tersebut, Nusron hanya menjawab singkat.
“Nggak tahu,” ujar Nusron.
Nusron juga merespons namanya yang ikut terseret setelah KPK menetapkan empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya sebagai tersangka.
Dia mengatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
“Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang terkait di sini,” kata Nusron.
Nusron menyatakan siap memberikan bantuan apabila KPK membutuhkan petunjuk maupun barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan.
Menurutnya, perkara tersebut menjadi bahan evaluasi bagi internal Kementerian ATR/BPN untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga dengan kejadian ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal Kantor ATR/BPN,” ujarnya.
Hingga saat ini, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB tersebut. KPK masih melakukan pendalaman terhadap konstruksi perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.







