Koma.id– Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Pengaturan operasional pesawat selama KTT G20 dilakukan mulai 12-18 November 2022 di Bandara Ngurah Rai, dengan jam operasional 24 jam dan penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap (Remain Over Night/RON).
Selain itu juga diberlakukan pembatasan operasi penerbangan di bandara tersebut untuk penerbangan reguler mulai 13-17 November 2022.
Hal itu guna memberikan ruang penanganan penerbangan VVIP sesuai dengan regulasi, namun tetap memastikan kebutuhan penerbangan regular dengan jumlah pergerakan tertentu atau terbatas.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono mengatakan, pihaknya telah menetapkan 11 bandara pendukung yang beroperasi selama 24 jam untuk kepentingan penempatan pesawat VVIP G20 dan pendukungnya.
Yaitu BandaraZainuddin Abdul Madjid (Lombok), Bandara Juanda (Surabaya), Bandara Sultan Hasanuddin (Makassar), Bandara Syamsuddin Noor (Banjarmasin), Bandara Internasional Yogyakarta (Kulon Progo), Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (Sepinggan), Bandara Jenderal Ahmad Yani (Semarang), Bandara Adi Soemarmo (Solo), Bandara Soekarno Hatta (Tangerang), Bandara Banyuwangi, dan Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta).













