Koma.id- Mantap, Polri tidak main-main dalam memberantas perjudian. Usai membekuk bos judi online, aset para pelaku di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang juga ikut disita, Senin (17/10/2022).
Aset itu berupa rumah toko (ruko) milik A alias J di Kompleks Cemara Asri. Karena merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) uang judi.
“Iya, dugaan hasil pencucian uang dari bisnis judi online,”kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, Senin (17/10/2022).
Penyitaan pertama terhadap tiga bangunan yang sebelumnya disewakan menjadi minimarket. Kemudian berlanjut ke aset yang sebelumnya dijadikan showroom mobil.
Taksiran harga lima ruko tingkat tiga bangunan yang disita mencapai Rp 20 Miliar.
“Hari ini kegiatan kita di 2 lokasi dengan nilai 20 Miliar,” jelasnya.
Deiktahui, ini merupakan penyitaan aset yang ketiga kalinya. Lantaran pada 23 September polisi juga telah menyita tujuh aset yang ditaksir mencapai Rp 27,2 Miliar di kompleks Cemara Asri.
Kemudian penyitaan berlanjut ke lima aset lainnya di beberapa lokasi berbeda dengan kisaran harga Rp 21,6 Miliar.
Jadi, total aset bos judi online yang disita telah mencapai Rp 68 Miliar. Penyitaan akan terus berlanjut karena masih ada beberapa aset yang surat penetapannya belum keluar dari pengadilan negeri Lubuk Pakam.








