Koma.id – Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy sambo akan digelar pada Senin pekan depan (17/10/2022).
Salah satu hakim yang akan memimpin jalannya persidangan nanti yakni sebagai Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso ditemani Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai anggota majelis hakim).
Salah satu hakim juga diketahui sudah pernah menjatuhkan vonis hukuman mati.
Berikut profil Wahyu Iman Santoso
Secara struktural, saat ini Wahyu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, usai dilantik pada 9 Maret 2022. Sebelumnya ia juga pernah mencicipi jabatan Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pekanbaru.
Terlepas dari itu, kasus terbaru yang ditangani Wahyu adalah dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Ia menolak proses praperadilan dari Eltinus.
Morgan Simanjuntak
Morgan sudah mencicipi bertugas di berapa daerah seperti di PN Medan, PN Tanjung Pinang, dan PN Jakarta Selatan.
Di tempat tugasnya saat ini, Morgan pernah jadi satu-satunya hakim yang menolak praperadilan MAKI ke KPK, terkait kasus Djoko Tjandra.
Lalu ketika bertugas di Medan, tepatnya pada 2017, ia menjatuhkan vonis mati untuk M Rizal alias Hasan, bandar narkotika yang menyimpan sabu seberat 85 kg serta 50 ribu butir pil ekstasi.
Alimin Ribut Sujono
Sebelum bertugas di PN Jakarta Selatan, Alimin pernah menjabat sebagai Kepala PN Bantul dan menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul.
Sementara baru-baru ini, Alimin dikenal karena menolak gugatan perkawinan beda agama oleh DRS dan JN.
Kendati demikian, ia mengizinkan keduanya untuk tetap mendaftarkan perkawinan mereka ke Dukcapil Jakarta Selatan.













