Koma.id – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD, menanggapi aksi Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri yang menghukum sopir truk secara fisik.
Menurut Mahfud, aksi penghukuman fisik semacam itu tidak boleh dilakukan oleh anggota DPRD maupun kepala daerah.
Kapolri Ungkap Polri Siapkan 1,37 Juta Hektare Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan 2026
“Waduh, sepertinya tak boleh loh, pimpinan atau anggota DPRD menghukum orang secara fisik di tengah jalan,” tulisan dalam akun Twitter Mahfud, dikutip Minggu, (25/9/2022).
“Bupati atau gubernur pun tak boleh. Sebaiknya proporsional tak perlu emosional.”
Sebelumnya video yang berisi rekaman Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok dari Fraksi Golkar, Tajudin Tabri menginjak sopir truk viral di media sosial.
Sopir truk yang bersangkutan diminta push up hingga berguling-guling di Jalan Krukut, Limo, Depok, pada Jumat (23/9/2022).
Baca Juga: Senin Besok Polres Depok Panggil Wakil Ketua DPRD yang Hukum Sopir Truk Guling-Guling
Usai viral Tajudin pun meminta maaf dalam konferensi pers di Kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022).
“Saya mengklarifikasi kejadian tadi karena memang viral ya, saya secara pribadi terutama kejadian itu karena di luar batas kemampuan atau kontrol saya,” kata Tajudin.
Berkaitan dengan kasus tersebut, Polres Depok telah mengagendakan pemanggilan Wakil Ketua DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Golkar Tajudin Tabri pada Senin (26/9/2022) besok.
Video Tajudin memarahi dan menghukum Ahmad sempat viral dan mendapat beragam komentar dari warganet.
Ahmad melaporkan Tajudin atas dugaan tindak pidana penganiayaan dengan memukul wajah serta menginjak saat Ahmad sedang dihukum push up.
Selain Tajudin Tabri, Polres Depok memanggil Ahmad untuk dimintai keterangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan penyidik telah mengagendakan pemanggilan pihak terlapor dan pelapor.
Agenda pemanggilan ini untuk klarifikasi sekaligus upaya mediasi antara pelapor sebagai korban dengan terlapor tindakan penganiayaan. Dijadwalkan pertemuan keduanya berlangsung di Polres Depok pada Senin (26/9/2022).
Menurut Zulpan, penyidik mengedepankan upaya restorative justice atau keadilan restorarif dalam menangani kasus tersebut.












