Koma.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi, sebanyak 24 parpol yang sebelumnya telah dinyatakan lolos berkas.
Adapun 24 parpol itu di antaranya, PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),
Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN).
Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republiku Indonesia, Parsindo, dan Partai Republik Satu
“Mekanisme penyampaian hasil verifikasi administrasi itu akan dilakukan melalui sipol termasuk juga kami akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi melalui aplikasi sipol,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, Rabu (14/9/2022).
KPU meminta 24 parpol itu untuk Segera mengakses dokumen hasil verifikasi yang sudah pihaknya sampaikan melalui sistem informasi partai politik (sipol) partainya masing-masing.
KPU memberi kesempatan bagi parpol selama 14 hari mulai tanggal 15 sampai 28 September untuk memperbaiki dokumen yang masuk kategori BMS (Belum Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
“Dan kami persilakan dokumen-dokumen tersebut diunggah kembali melalui aplikasi sipol,” tutupnya.












