Koma.id – pencairan bantuan subsidi upah (BSU) oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segara dilaksanakan.
Melalui keterangan resmi di Instagram-nya, BSU akan dicairkan pada September 2022 dan akan disalurkan dalam bentuk uang sebesar Rp 600.000.
Sama halnya dengan pencairan bantuan sosial lainnya, pencairan BSU pun akan dilaksanakan secara bertahap.
Berikut cara daftar BSU 2022 tahap pertama yang dirangkum Koma.id.
Adapun cara cek penerima BSU melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan NIK KTP, nama lengkap, tanggal lahirKlik ‘Lanjutkan’
- Setelah melewati tahapan di atas, Anda dapat melihat tentang status Anda apakah tercantum dalam daftar penerima BSU atau tidak.
Selain melalui cara yang disebutkan di atas, Anda bisa juga cek daftar penerima BSU melalui aplikasi BPJSTKU di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, call center Layanan Masyarakat 175 atau Whatsapp di nomor 081380070175.
Berdasarkan Permenaker 10/2022, adapun syarat penerima BSU 2022 yaitu:
1. BSU ditujukan bagi pekerja atau buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia. Dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Penerima BSU adalah pekerja atau buruh yang menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
3. BSU ditujukan keoada pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
4. Penerima BSU 2022 bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri.














