Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Uncategorized

Tahapan Kapolri ‘Melucuti’ Sambo Banyak Panen Pujian Publik

Views
×

Tahapan Kapolri ‘Melucuti’ Sambo Banyak Panen Pujian Publik

Sebarkan artikel ini
Tahapan Kapolri ‘Melucuti’ Sambo Banyak Panen Pujian Publik

Koma.id – Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai memuji langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam membongkar kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Jika diamati cara Kapolri melucuti Sambo,
awalnya dinonaktifkan sementara, tapi masih Kasatgassus. Berikutnya, dicopot permanen sebagai Kadiv Propam. Lalu dicopot permanen juga sebagai Kasatgassus lalu di “Yanma” kan. Kemudian diamankan ke Mako Brimob.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kapolri dipuji: 1. Membentuk Tim. 2. Memberi kebebasan ekspresi ke Rakyat & Media. 3. Menghentikan Kadiv Propam dll. 4. Otopsi Ulang. 5. Menetapkan Tersangka BE. 6. Mencopot 25 Polisi,” tulis Pigai dalam akun Twitternya dikutip Koma.id, Selasa (9/8/2022).

Natalius mengamati Kapolri bekerja sangat tenang, profesional, imparsial dan
menghormati HAM dalam pengungkapan kasus penembakan Brigadir J.

2 Orang Ditetapkan jadi Tersangka

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memutasi 25 polisi, termasuk mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam.

Polri pun telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Bharada E disebutkan terlibat baku tembak hingga menyebabkan tewasnya Brigadir J.

Lalu menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR juga sebagai tersangka.

Brigadir RR ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan sangkaan pasal terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.