Koma.id – Pengusutan kasus penguburan beras bansos oleh JNE, di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat resmi dihentikan. Pasalnya penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Sampai saat ini tidak ditemukan unsur pidana. Kemudian beras yang ditanam ini adalah beras yang rusak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komber Pol Endra Zulpan, Kamis (4/8/2022).
JNE mengubur beras bansos sesuai dengan mekanisme perusahaan terutama dalam pemusnahan barang rusak.
Sementara JNE sebagai jasa kurir yang mengantarkan beras bansos seberat 3,4 ton itu telah mengganti kerusakan kepada Kementerian Sosial.
“Dengan adanya kerusakan beras yang diganti itu, negara tidak dirugikan. Kemudian masyarakat juga tidak dirugikan karena masyarakat yang menerima bantuan ini tersalurkan,” tutupnya.










