Koma.id – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menerjukan tim penyidiknya ke Jambi. Pihaknya akan meminta keterangan pihak keluarga Brigadir J yang tewas dalam baku tembak antarpolisi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan tim penyidik turun langsung melakukan pemeriksaan di Polda Jambi.
“Hari ini tim sidik meminta keterangan pihak keluarga (Brigadir J) di Polda Jambi, demikian info dari Kepala Tim Sidik Dirtipidum,” ujar Dedi, Jumat (22/7/2022).
Menurut Dedi, kedatangan tim penyidik mengambil keterangan tersebut terkait dengan laporan polisi yang dilayangkan pihak keluarga Brigadir J mengenai dugaan pembunuhan berencana.
Polri kemudian menindaklanjuti laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir J yang dilaporkan tim kuasa hukum pada Senin (18/7).
Keluarga Brigadir J melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seperti diatur pada Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara awal pada Rabu (20/7) dan meminta klarifikasi tim kuasa hukum selaku pelapor.
Selain itu, Polri juga menyetujui permintaan keluarga Bripda Yosua untuk dilakukan autopsi ulang atau ekshumasi (pembongkaran makam demi keadilan).
Kamaruddin Simanjuntak selaku anggota Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J mengatakan pihaknya tengah berada di Jambi guna memberikan pendampingan terhadap keluarga Bripda J yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan.













