Koma.id – Sekelompok orang dari Indonesia Youth Community Network (IYCN) melaporkan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa ke KPK Kamis (14/7/2022).
Laporan itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan memiliki kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Kami dari IYCN menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan gratifikasi dan kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Suharso,” kata Ketua IYCN, Fadli Rumakefing di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam laporannya, IYCN menduga Suharso telah beberapa kali melanggar etika seorang penyelenggara negara. Seperti, menggunakan pesawat jet untuk kepentingan pribadinya.
“Kami sudah melampirkan beberapa bukti terkait perjalanan Suharso menggunakan pesawat jet pribadi. Tentu dalam hal ini, sangat bertentangan dengan etika pejabat yang tidak boleh menerima fasilitas dilari luar,” ucapnya.
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya akan menelaah dan memverifikasi setiap laporan yang diterima.
”Tentu hal tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan,” kata Ali.













