Koma.id – Langkah pemerintah mempercepat roda pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua semakin terbuka lebar. Hal itu ditandai dengan draf tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pemekaran wilayah Papua akhirnya ditandatangani pada pembahasan tingkat pertama di Komisi II DPR RI.
Ketiga RUU daerah otonomi baru (DOB) itu terdiri dari RUU Papua Selatan, RUU Papua Tengah, dan RUU Papua Pegunungan.
Jurnalis Republika Ditangkap Tentara Israel
“Ini adalah jalan baru dalam menyelesaikan semua masalah Papua. Kita berharap Papua tidak terpisahkan dari NKRI, sejahtera, dan maju seperti daerah-daerah lain,” kata Ketua Komisi II DPR RI Provinsi Papua Selatan Ahmad Doli Kurnia Tandjung
Menurut Doli, secara ide dan gagasan pemekaran tiga daerah Papua ini sudah berlangsung sejak 2002. Artinya, sudah 20 tahun yang lalu.
Bahkan, aspirasi tentang pemekaran ini muncul dari beberapa kepala daerah termasuk Gubernur Lukas Enembe yang pernah menjadi Ketua Asosiasi Kepala Daerah.
“Dia pernah menyampaikan aspirasi pemekaran Papua,” ucap Doli.
Diketahui, pemerintah berencana memekarkan tiga provinsi baru di Papua. Yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah.
Bahkan, sudah ada kesepakatan saat rapat pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi II dan Pemerintah bawa RUU Pemekaran Papua dibawa ke Paripurna.
Rencana jadwal Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Tingkat II DPR bakal dilangsungkan pada Kamis 30 Juni 2022.







