Koma.id – Pemerintah mewajibkan syarat pembelian minyak goreng curah seharga Rp14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Yakni bagi warga yang membeli migor curah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) harus menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau nomor induk kependudukan (NIK).
Mulai Senin, 27 Juni 2022 program ini akan disosialisasikan kepada masyarakat.
Bagi warga yang ingin menjadi pengecer atau penjual migor curah wajib mendaftarkan diri ke website Simirah Kemeperin.
Berikut tata cara daftar sebagai pengecer atau penjual minyak goreng curah rakyat (MGCR) sesuai yang dilansir Koma.id dari website
simirah2.kemenperin.go.id:
1. Pengecer atau penjual minyak goreng curah melakukan pendaftaran di website resmi www.simirah2.kemenperin.go.id/login
2. Usai registrasi, pengecer akan mendapat email akses untuk login di website Simirah 2.
3. Lalu, login ke website Simirah 2. Setelah itu penjual akan menemukan QR Code.
4. Klik “Cetak QR PeduliLindungi”
5. Pengecer yang sudah bekerjasama dengan Distributor 1 (D1) dan Distributor 2 (D2) dapat melakukan penerimaan minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan klik “Terima” pada SIMIRAH 2
6. Terakhir, cetak QR Code
PeduliLindungi dan pasang di toko
Setelah semua proses selesai, masyarakat dapat membeli minyak goreng curah melalui aplikasi PeduliLindungi. Jangan lupa download aplikasi di HP dan daftarkan diri dengan NIK KTP dan Login ke aplikasi.








