Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Deretan Pasal-pasal Kontroversial di Draft RKUHP 2019

Views
×

Deretan Pasal-pasal Kontroversial di Draft RKUHP 2019

Sebarkan artikel ini
Deretan Pasal-pasal Kontroversial di Draft RKUHP 2019

Koma.id Berikut dereran pasal kontroversial di dalam draft RKUHP versi 2019.

1. Pasal penyerangan martabat Presiden dan Wakil Presiden

Silakan gulirkan ke bawah

Delik tentang penyerangan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden tercantum dalam Pasal 217 sampai Pasal 220 RKUHP versi 2019.

Pemerintah mengusulkan agar ketentuan tindak pidana penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden pada Pasal 218 Ayat (1) RKUHP bersifat delik aduan dengan ancaman hukuman maksimal 3,5 tahun penjara.

 

2. Pasal penghinaan terhadap pemerintah Delik itu diatur dalam Pasal 240 dan Pasal 241 draf RKUHP 2019.

Dalam Pasal 240, setiap orang yang menghina pemerintah yang sah dan berakibat terjadinya kerusuhan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Sedangkan dalam Pasal 241 setiap orang yang menyebarkan materi berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah melalui sarana teknologi informasi diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

 

3. Pasal terkait penghasutan untuk melawan penguasa umum

Delik itu tercantum dalam Pasal 246 dan Pasal 247 draf RKUHP 2019.

Dalam Pasal 246, setiap orang yang menghasut buat melawan penguasa umum dengan tindak pidana atau kekerasan melalui lisan dan tulisan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

Lalu dalam Pasal 247 disebutkan, setiap orang yang menyebarluaskan hasutan agar melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan melalui gambar, tulisan, rekaman, dan sarana teknologi informasi diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori V.

 

4. Pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara

Dalam pasal 353 RKUHP versi 2019 disebutkan penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara diancam dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Sedangkan pada pasal 354 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan materi berisi penghinaan terhadap pemerintah melalui sarana teknologi informasi diancam hukuman penjara selama 2 tahun.

 

5. Pasal hukum yang hidup (The Living Law)

Pasal 2 ayat (1) dan pasal 598 RKUHP draf 2019 diatur tentang hukum yang hidup di masyarakat. Menurut pasal itu, masyarakat bisa dipidana bila melanggar hukum yang berlaku di suatu daerah.

Pasal ini dikhawatirkan akan memunculkan potensi kriminalisasi.

 

6. Pasal kumpul Kebo (kohabitasi)

Pemerintah juga mengusulkan mencabut ketentuan dalam draf RKUHP lama yang yang mengatur bahwa pasangan yang hidup tanpa status pernikahan (kumpul kebo atau kohabitasi) dapat dipidana atas aduan kepala desa.

 

7. Pasal penyiaran berita bohong

Dalam Pasal 262 RKUHP draf 2019 disebutkan, setiap orang yang menyebarluaskan berita bohong diancam hukuman penjara selama 4 tahun penjara.

Selain itu, pasal 263 menyebutkan pihak yang menyiarkan kabar yang tidak pasti, berlebih-lebihan dan bisa meyebabkan keonaran di masyarakat diancam hukuman penjara maksimal 2 tahun.

 

8. Pasal penghinaan terhadap pengadilan (contemp of court)

Delik itu diatur dalam Pasal 281 RKUHP draf 2019. Pasal itu menyatakan bahwa seseorang yang tidak bersikap tidak hormat atau tidak berpihak ke hakim diancam hukuman penjara selama 1 tahun.
Kemudian, seseorang yang apabila merekam dan mempublikasikan sesuatu yang dianggap mempengaruhi independensi hakim di pengadilan juga diancam hukuman penjara selama 1 tahun.

 

9. Pasal penghinaan agama

Dalam Pasal 304 RKUHP disebutkan setiap orang yang melakukan penistaan agama di depan umum diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

 

10. Pasal pencemaran nama baik

Dalam pasal 440 RKUHP disebutkan setiap orang yang melakukan pencemaran nama baik diancam dengan hukuman pidana penjara selama 9 hingga 1 tahun 6 bulan penjara.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.