KOMA.ID, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta pengusutan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dilakukan secara menyeluruh. Ia mendesak agar aparat penegak hukum mengungkap pihak yang menjadi dalang, seluruh orang yang terlibat, hingga motif di balik tindakan tersebut.
Habiburokhman menegaskan, perkara yang turut menyasar sejumlah pihak, termasuk dirinya, tidak boleh diselesaikan hanya dengan memproses pelaksana di lapangan.
Menurutnya, dukungan terhadap Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto diperlukan agar pengungkapan perkara dapat menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab.
“Saat ini, yang terpenting adalah mendukung Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk mengungkap siapa dalangnya, siapa saja yang terlibat, serta apa latar belakang dan motif penyadapan tersebut,” kata Habiburokhman, Minggu (8/11/2026).
Ia juga menegaskan bahwa jabatan, pengaruh, maupun prestasi seseorang tidak boleh menjadi pelindung apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Untuk menggambarkan pentingnya integritas, Habiburokhman mengangkat prinsip “perkalian nol” yang dipelajarinya dari para senior di Partai Gerindra.
“Ada satu prinsip yang saya pelajari dari senior-senior saya di Gerindra, yaitu Perkalian 0. Sesederhana perhitungannya, sebesar apa pun angka yang dikalikan dengan nol, hasilnya tetap nol,” ujarnya.
Ia menjelaskan, prinsip tersebut juga berlaku dalam menilai rekam jejak seseorang. Prestasi yang pernah dicapai tidak serta-merta menghapus konsekuensi dari pelanggaran integritas yang terbukti dilakukan.
“Begitu pula dalam menilai seseorang. Sebesar apa pun prestasi yang pernah diraih, semuanya menjadi tidak berarti ketika integritasnya terbukti dilanggar,” lanjutnya.
Karena itu, Habiburokhman menuntut agar proses hukum dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut dilakukan tanpa pandang bulu.
“Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum!” tegasnya.
Diketahui, bahwa Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) yang menargetkan Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, hingga insan media.
Skandal besar yang berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026 ini menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan yang terbaru adalah mantan Kadiv TIK Polri Irjen Pol. Slamet Uliandi. Kasus ini memicu perhatian publik secara luas karena dinilai mencederai privasi dan keamanan sistem informasi di tingkat tertinggi pemerintahan.
Para tersangka diduga kuat menjalankan operasi penyadapan tanpa mengikuti prosedur penegakan hukum yang sah, seperti tanpa adanya surat penyidikan maupun laporan perkara resmi. Dalam pembagian perannya, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta diduga bertindak sebagai operator teknis di lapangan yang memasukkan nomor-nomor telepon target ke dalam sistem intersep. Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi (SU) yang bertindak sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim memiliki peran krusial dalam memberikan lampu hijau atau izin operasional penyadapan, sekaligus menyetujui pemusnahan berkas rekaman sadapan pada awal Oktober 2026 demi menghapus jejak digital.
Hingga saat ini, proses hukum terus berjalan secara intensif dengan penahanan tiga tersangka, yakni Listyo Sigit, Eko Hadi, dan Ahrie Sonta di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok. Adapun tersangka keempat, Irjen Slamet Uliandi, belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian lantaran kondisi kesehatannya yang sedang dalam masa pemulihan pascastroke.
Atas perbuatannya, keempat jenderal polisi tersebut dijerat pasal berlapis terkait akses ilegal dan penghapusan informasi elektronik berdasarkan UU ITE serta KUHP yang membawa ancaman hukuman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara.
https://x.com/habiburokhman/status/2119359261843349924?a=u9_WI2CZ2G1gD8aiaMY&s=19












