Koma.id – Sejumlah karangan bunga berisi dukungan terhadap pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto berjejer di kawasan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta Selatan.
Deretan karangan bunga tersebut mulai menghiasi trotoar di halaman Mabes Polri sejak Kamis (5/11/2026). Kiriman itu berasal dari berbagai elemen masyarakat, baik organisasi, perorangan, maupun pihak yang tidak mencantumkan identitas pengirim.
Pesan yang tertulis dalam karangan bunga tersebut umumnya berisi dukungan kepada Polri agar mengusut tuntas dugaan penyadapan terhadap kepala negara serta menegakkan hukum tanpa memandang pangkat dan jabatan.
Salah satu karangan bunga bertuliskan, “Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran”. Ada pula pesan yang berbunyi, “Terima Kasih Kapolri, Berani Bersih-bersih Tak Pandang Pangkat dan Jabatan”.
Karangan bunga lainnya dikirim oleh kelompok Suara Netizen dengan tulisan, “Rakyat Mengapresiasi Keberanian Kapolri, Tidak Ada yang Kebal Hukum”.
Irjen Ahrie Sonta Janji Buka-Bukaan Kasus Penyadapan Presiden, Kuasa Hukum Pastikan Kooperatif
Dukungan juga datang dari Lingkar Pemuda Indonesia (LPI). Organisasi tersebut mengirimkan karangan bunga sebagai bentuk dukungan terhadap langkah kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
Direktur Eksekutif LPI, Akhrom Saleh, mengatakan karangan bunga tersebut merupakan simbol dukungan sekaligus ungkapan terima kasih masyarakat kepada jajaran kepolisian, khususnya Kapolri.
“Karangan bunga ini merupakan salah satu bentuk dukungan dan ucapan terima kasih kami kepada Polri, khususnya kepada Bapak Kapolri, atas upaya pengungkapan kasus dugaan kejahatan siber berupa penyadapan ilegal yang diduga menyasar Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto,” kata Akhrom di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Akhrom menegaskan, LPI mendukung langkah Kapolri untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Ia meminta proses hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan tidak tebang pilih.
“Kami mendukung penuh langkah Kapolri untuk membongkar siapa pun yang berada di balik kasus penyadapan ini. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Semua harus diungkap secara transparan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, LPI juga menggelar kegiatan nasional dengan menyalakan 1.000 lilin dan membagikan bunga kepada anggota kepolisian di sejumlah daerah. Kegiatan tersebut disebut sebagai bentuk dukungan moral terhadap institusi Polri.
Kasus Dugaan Penyadapan Presiden
Dukungan masyarakat terhadap pengusutan perkara ini muncul setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah mantan pejabat tinggi kepolisian.
Bareskrim sebelumnya menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Dalam perkembangan berikutnya, Polri juga menetapkan mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Penyidik menduga praktik penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Modus yang diungkap berkaitan dengan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Dugaan penyadapan itu tidak hanya menyasar Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha juga disebut menjadi sasaran.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menggunakan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Munculnya karangan bunga di Mabes Polri menjadi salah satu bentuk ekspresi dukungan dari sejumlah elemen masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Masyarakat berharap pengusutan perkara tersebut dapat dilakukan secara transparan dan menyeluruh sehingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.








