Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Irjen Ahrie Sonta Janji Buka-Bukaan Kasus Penyadapan Presiden, Kuasa Hukum Pastikan Kooperatif

×

Irjen Ahrie Sonta Janji Buka-Bukaan Kasus Penyadapan Presiden, Kuasa Hukum Pastikan Kooperatif

Sebarkan artikel ini
Ahrie Sonta
Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution menyatakan siap terbuka untuk mengungkap perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menjerat dirinya sebagai tersangka.

Komitmen tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti. Ia memastikan Ahrie akan kooperatif selama proses penyidikan berlangsung dan bersedia memberikan keterangan yang diperlukan untuk membuat perkara tersebut menjadi terang.

Silakan gulirkan ke bawah

“Klien kami akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini,” kata Krisna, Jumat (6/11/2026).

Krisna menjelaskan, proses hukum terhadap kliennya sejauh ini berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ahrie juga telah mendapatkan pendampingan hukum sejak pertama kali diperiksa sebagai saksi hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menegaskan tidak ada intimidasi yang dialami Ahrie selama menjalani pemeriksaan.

“Klien kami mendapat pendampingan hukum sejak awal pemeriksaan sebagai saksi hingga menjadi tersangka. Tidak ada intimidasi, proses hukum berjalan transparan,” ujarnya.

Krisna juga menyatakan pihaknya menghormati proses penyidikan yang dilakukan kepolisian. Ia meyakini penegakan hukum dalam perkara tersebut akan berlangsung secara profesional dengan tetap memperhatikan hak-hak hukum kliennya.

“Kami meyakini penegakan hukum akan berjalan profesional dan tidak mengabaikan hak-hak klien kami,” tuturnya.

Empat Jenderal Polri Jadi Tersangka

Ahrie merupakan satu dari empat perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Tiga tersangka lainnya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Penyidik menduga praktik penyadapan dilakukan tanpa prosedur yang semestinya terhadap nomor telepon Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya, termasuk pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, serta pengusaha.

Dugaan tindakan tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan pada Oktober 2026.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menduga terdapat penyadapan yang dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi serta tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tiga tersangka, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso, telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob. Sementara itu, Slamet Uliandi tidak ditahan karena kondisi kesehatannya.

Penyidik Masih Dalami Motif Penyadapan

Bareskrim Polri masih mendalami motif di balik dugaan penyadapan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengamankan barang bukti berupa perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan Kapolri dan sejumlah perwira tinggi Polri. Namun, motif maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Pernyataan kuasa hukum Ahrie yang menyatakan kliennya siap terbuka menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam penanganan perkara tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.