Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Persis Apresiasi Kapolri Suyudi Bongkar Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden

×

Persis Apresiasi Kapolri Suyudi Bongkar Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Persis Jeje Zaenudin 169

Koma.id, JAKARTA – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam mengungkap dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Persis menilai penanganan perkara tersebut menunjukkan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk di lingkungan internal kepolisian.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Persis, KH Jeje Zaenudin, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Polri dalam menangani dugaan tindak pidana penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah pejabat tinggi kepolisian.

Silakan gulirkan ke bawah

“Pimpinan Pusat Persis sangat mengapresiasi langkah tegas Polri dalam menangani kasus penyadapan ilegal dengan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” kata Jeje Zaenudin, Jumat (6/11/2026).

Baca juga:
Anwar Abbas Apresiasi Kapolri Suyudi Bongkar Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden, Minta Penegakan Hukum Berlanjut

Jeje mengaku turut merasa jengkel dengan munculnya kasus tersebut. Terlebih, namanya disebut sebagai salah satu pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal.

Ia berharap Kapolri Suyudi bersama jajaran terkait terus bekerja mengusut perkara tersebut hingga tuntas. Menurutnya, pengungkapan kasus tidak boleh berhenti pada penetapan sejumlah tersangka, tetapi juga harus mengungkap motif dan pihak-pihak yang berada di balik dugaan praktik tersebut.

“Harapan kami, semoga kepolisian, khususnya Kapolri dan timnya terus bekerja keras membongkar pidana penyadapan ilegal ini hingga terungkap motif dan dalang di belakangnya. Serta mengantisipasi terjadinya perlawanan balik dari pihak-pihak pengkhianat negara,” ujarnya.

Jeje juga meminta Polri mengantisipasi kemungkinan adanya upaya perlawanan terhadap proses penegakan hukum. Ia berharap seluruh tahapan penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan sejumlah pejabat tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh.

Mereka yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, serta Irjen Slamet Uliandi.

Dugaan penyadapan tersebut disebut terjadi sejak 2025. Perkembangan kasus ini juga menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi di institusi kepolisian.

Persis berharap pengusutan perkara tersebut dapat dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan dinilai penting untuk memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.