Koma.id | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan skema pemulihan kerugian ( disgorgement ) bagi para investor pasar modal yang menjadi korban praktik manipulasi harga saham atau saham gorengan. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas sekaligus mengoptimalkan perlindungan terhadap investor pasar modal di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fauzi, menjelaskan bahwa OJK akan melakukan penilaian menyeluruh terhadap emiten atau pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran transaksi di bursa.
“Dalam implementasinya, kurang lebih mekanisme yang akan dilakukan, kami nanti akan melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap setiap kasus, termasuk mengidentifikasi pihak mana yang bertanggung jawab, kemudian menghitung keuntungan yang diperoleh pelaku, lalu menghitung potensi kerugian yang dihindari, dan menilai kerugian investor yang memiliki keterkaitan dengan pelanggaran tersebut, ” ujar Hasan dalam konferensi pers RDKB OJK di Jakarta, Kamis (05/11).
Hasan menjelaskan, dana pemulihan tersebut bersumber dari sanksi administratif atau denda yang diberikan OJK kepada para pelaku pelanggaran. Besaran imbalan yang diterima investor akan disesuaikan secara proporsional berdasarkan pembuktian hasil pemeriksaan OJK serta regulasi melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Untuk menyusun mekanisme pemulihan kerugian ini, OJK juga mengadopsi praktik terbaik dari otoritas pasar modal global melalui kerja sama dengan Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat.
Sebagai wujud penegakan hukum di pasar modal, Hasan memberkan bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2026, OJK telah menjatuhkan sebanyak 216 sanksi atas berbagai pelanggaran. Total denda administrasi yang dikenakan mencapai Rp2,23 triliun terhadap 169 pihak.
Selain denda administratif, OJK juga menjatuhkan enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan surat tanda terdaftar, 27 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi izin izin, serta lima sanksi perintah tertulis.
Beberapa sanksi denda senilai jumbo dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terlibat pelanggaran di sejumlah emiten. OJK mengenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp1,5 triliun atas dugaan manipulasi pasar saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) yang dilakukan secara terstruktur oleh nasabah perorangan dan institusi.
Selain itu, OJK menjatuhkan sanksi denda Rp500 miliar terkait pelanggaran penjatahan saham penawaran umum PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan denda Rp100 miliar terkait penjatahan saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), karena ditemukannya pengalokasian saham terencana kepada kelompok pihak yang terafiliasi dengan pemegang saham pengontrol.









