Koma.id | Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dengan tegas membantah rumor yang menyebutkan dirinya bakal menjadi calon wakil presiden (cawapres) menggantikan posisi Gibran Rakabuming Raka. Dasco memastikan kabar tersebut merupakan berita bohong ( hoax ) yang sengaja dihembuskan untuk mengalihkan perhatian publik dari skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Bantahan tersebut disampaikan Dasco melalui unggahan di akun Instagram pribadinya menyusul maraknya wacana bursa cawapres di tengah bergulirnya isu pemakzulan Wakil Presiden.
“Ada upaya pengalihan isu dari hot issue penyadapan ilegal menjadi Dasco akan jadi cawapres. Ada upaya pengalihan isu, saya pastikan itu hoax ! ” ujar Dasco dalam keterangannya, Kamis (05/11).
Isu pergantian cawapres sebelumnya disebutkan di ruang publik menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran, serta sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait norma Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Selain nama Dasco, nama Ketua DPR RI Puan Maharani juga sempat diseret ke bursa ekonometrik tersebut.
Dasco menilai pengguliran narasi cawapres sengaja dirancang untuk meredam sorotan publik terhadap penanganan kasus hukum yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.
OJK Mengatur Mekanisme Ganti Rugi Investor Korban Saham Gorengan, Dana Diambil dari Sanksi Pelanggar
Kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut kini ditangani secara intensif oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penyidik telah menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta.
Para tersangka diduga memasukkan nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media massa dan pengusaha ke dalam peladen Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa izin dan prosedur resmi sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
Menanganggap skandal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penyadapan tanpa prosedur resmi, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap perangkat komunikasi pimpinan negara merupakan bentuk pelanggaran hukum yang sangat serius.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kami menganggap tindakan ini mengarah ke perbuatan makar, ” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta.









