Koma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan musisi sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Peluang tersebut muncul setelah nama Ahmad Dhani disebut dalam persidangan terdakwa Budiman Bayu Prasojo pada Senin (2/11/2026). Dalam persidangan itu, terungkap adanya komunikasi Ahmad Dhani dengan sejumlah pejabat Bea Cukai terkait persoalan barang milik saudaranya.
DSKS Tegaskan Tak Terlibat Rencana Demo 4 November, Pilih Kedepankan Dialog dan Komunikasi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya membuka kemungkinan menghadirkan Ahmad Dhani apabila majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkannya sebagai saksi.
MUI Jateng Minta Penegakan Hukum Kasus Ponpes Sukoharjo Berjalan Transparan dan Profesional
“Jika nanti majelis hakim memerintahkan agar JPU (jaksa penuntut umum) menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang, maka semua terbuka kemungkinan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Budi menjelaskan, keterangan saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara. Karena itu, setiap fakta yang muncul di persidangan akan dianalisis oleh JPU untuk memperjelas kronologi peristiwa maupun konstruksi perkara.
“Pada prinsipnya, keterangan-keterangan saksi nantinya akan memperjelas dalam proses pembuktian perkara di persidangan,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat mengikuti proses persidangan yang berlangsung secara terbuka agar dapat mencermati seluruh fakta secara utuh.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti jalannya persidangan yang dilakukan secara terbuka sehingga bisa mencermati setiap fakta persidangan secara utuh, runut, dan menyeluruh, sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam jalannya proses hukum tindak pidana korupsi,” tutur Budi.
Ahmad Dhani Disebut Minta Bantuan untuk Saudaranya
Nama Ahmad Dhani muncul saat Budiman Bayu Prasojo diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan korupsi Bea Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11/2026).
Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi keterangan Budiman mengenai komunikasi dengan Ahmad Dhani. Musisi tersebut disebut pernah meminta bantuan terkait persoalan barang milik saudaranya yang merupakan produsen rokok.
Barang tersebut sebelumnya bermasalah karena diduga mengalami salah peruntukan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan keterangan yang dibacakan jaksa, Ahmad Dhani menyampaikan bahwa pemilik barang merupakan saudaranya dan meminta agar persoalan tersebut dibantu.
Budiman mengaku komunikasi itu hanya terjadi satu kali. Ia juga menyebut orang yang menghubunginya mengaku sebagai Ahmad Dhani, seorang musisi.
Dalam persidangan yang sama, jaksa turut menyinggung percakapan antara Ahmad Dhani dan terdakwa Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Percakapan tersebut berkaitan dengan pemberian tiket gratis untuk menonton pertunjukan band. Namun, Budiman mengaku tidak mengetahui komunikasi tersebut.
Ahmad Dhani Akui Pernah Menghubungi Bea Cukai
Secara terpisah, Ahmad Dhani membenarkan pernah menghubungi pihak Bea Cukai. Namun, ia menjelaskan komunikasi tersebut berkaitan dengan barang kiriman saudaranya dari luar negeri berupa dupa atau wewangian.
“Iya. Barang dupa (wangi-wangian). Bukan barang impor, kiriman dari saudara dari LN,” ujar Ahmad Dhani saat dikonfirmasi.
Ahmad Dhani menyebut peristiwa tersebut sudah berlangsung cukup lama, ketika pejabat yang memimpin Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih berbeda.
Ia juga menegaskan tidak pernah bertemu langsung dengan Budiman Bayu Prasojo.
“Sudah lama. Dirjen yang lama. Dan saya nggak pernah ketemu yang bersangkutan,” katanya.
Kasus Korupsi Bea Cukai
Perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026.
KPK kemudian mengembangkan penyidikan dan pada 21 Juli 2026 mengumumkan penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik).
Hingga September 2026, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yakni Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan, serta sejumlah pihak lain dari lingkungan Bea Cukai dan Blueray Cargo.
Mereka di antaranya pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda, dan pejabat fungsional Bea Cukai Madya Ahmad Dedi.
Pengembangan perkara juga berlanjut pada akhir Oktober 2026. KPK menerbitkan satu sprindik umum pada 28 Oktober, kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah.
Sehari kemudian, penyidik menggeledah enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum di wilayah tersebut. Pada 30 Oktober, penggeledahan dilanjutkan ke Kantor Bea Cukai Semarang serta Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan kerugian negara pada sektor cukai yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah. KPK juga tengah mendalami dugaan pemberian uang dari pihak PT Djarum kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai.













