Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

MAKI Minta Bareskrim Polri Periksa Franky Widjaja Cs Terkait Karhutla

×

MAKI Minta Bareskrim Polri Periksa Franky Widjaja Cs Terkait Karhutla

Sebarkan artikel ini
Boyamin Maki
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Bareskrim Polri segera memanggil dan memeriksa sejumlah perusahaan besar yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Desakan ini muncul setelah pemerintah Singapura meminta klarifikasi kepada 10 perusahaan yang memiliki hubungan bisnis dengan aktivitas perkebunan dan kehutanan di Indonesia.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai aparat penegak hukum Indonesia tidak boleh kalah sigap dari Singapura dalam menelusuri dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla. Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Franky Oesman Widjaja, Chairman dan CEO Golden Agri-Resources (GAR) yang terkait dengan kelompok usaha Sinarmas.

Silakan gulirkan ke bawah

Boyamin meminta Polri tidak hanya memanggil perusahaan-perusahaan yang menjadi perhatian otoritas Singapura, tetapi juga mengumumkan secara terbuka nama korporasi yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.

“Menindaklanjuti kebakaran hutan yang tanda kutip meresahkan banyak masyarakat termasuk luar negeri, saya kira Polri harus memanggil dan mengumumkan nama-nama perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan atau membuka pembakaran lahan,” kata Boyamin, Senin (2/11/2026).

Menurut Boyamin, pemerintah sebelumnya telah merilis daftar 20 perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla. Namun, dia menyayangkan identitas perusahaan dalam negeri belum dibuka secara memadai kepada publik.

“Dan kemarin sudah dirilis nama 20 perusahaan. Sayangnya bahkan belum dirilis yang perusahaan dalam negeri, baru empat perusahaan luar negeri itu pun inisial,” ujarnya.

Dia meyakini Bareskrim memiliki kewenangan untuk menelusuri dugaan keterlibatan korporasi tersebut. Sebab, dampak karhutla tidak hanya dirasakan negara tetangga akibat kabut asap lintas batas, tetapi juga masyarakat Indonesia.

“Dan itu, saya yakin sih, Polri dan Bareskrim akan tegas melakukan penegakan hukum. Karena ini semata-mata tidak merugikan masyarakat luar negeri, masyarakat Indonesia pun sedih, susah,” lanjut Boyamin.

MAKI Dalami Dugaan Kebakaran Gambut di OKI

Selain mendesak pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, Boyamin mengungkapkan MAKI tengah mendalami dugaan kebakaran lahan gambut di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Dia menduga kebakaran tersebut memiliki keterkaitan dengan perusahaan besar yang pernah menjadi perhatian otoritas Singapura. Namun, dugaan hubungan antara perusahaan dan lokasi kebakaran itu masih perlu ditelusuri lebih lanjut.

“Ketiga, saya sedang mendalami dugaan kebakaran lahan gambut di OKI, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Yang diduga juga terkait dengan perusahaan besar yang pernah di-note oleh Singapura tersebut,” ungkapnya.

Boyamin juga menyoroti kondisi kanal-kanal air di kawasan gambut yang disebutnya tidak terisi air. Menurut dia, pengelolaan tata air menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah kebakaran meluas.

“Nah, di OKI itu kebakaran karena apa? Ternyata kanal-kanalnya tidak diisi air. Harusnya itu mereka mengisi air sehingga kalau ini 10 petak maka yang kebakaran cukup satu atau dua petak,” tuturnya.

Dia menilai perusahaan yang mengelola lahan gambut semestinya memastikan ketersediaan air, termasuk saat musim kemarau. Jika diperlukan, pengelola dapat memompa air dari sungai atau sumber air lainnya.

“Tetapi ketika ternyata kebakaran meluas dan itu ternyata kanal-kanalnya tidak diisi air, maka itu adalah kesalahan dia juga gitu. Jadi ini akan kita dalami betul dan akan kita laporkan kepada Kapolri,” tegasnya.

10 Perusahaan Diminta Berikan Klarifikasi oleh Singapura

Sebelumnya, pemerintah Singapura melalui Badan Lingkungan Nasional (National Environment Agency/NEA) meminta 10 perusahaan memberikan informasi mengenai hubungan bisnis mereka dengan entitas yang beroperasi di Singapura maupun Indonesia.

Permintaan tersebut mencakup struktur hubungan usaha, lokasi konsesi, serta langkah pencegahan dan pemadaman kebakaran yang dilakukan perusahaan maupun entitas terkait di Indonesia.

Dalam pertemuan pada Rabu (28/10/2026), perwakilan sejumlah perusahaan hadir bersama Wakil Perdana Menteri Singapura Gan Kim Yong, Menteri Senior K. Shanmugam, dan Menteri Keberlanjutan serta Lingkungan Hidup Grace Fu.

Delapan kelompok usaha yang disebut dalam pertemuan itu adalah Bumitama Agri, First Resources, Golden Agri-Resources, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Resources, Wilmar International, dan Sinarmas Group.

Franky Oesman Widjaja hadir sebagai Chairman dan CEO Golden Agri-Resources. Dia juga mewakili Asia Pulp & Paper (APP) Company dan APP Company (China).

Pemerintah Singapura juga berencana memperkuat Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act. Rencana amendemen tersebut akan memberikan kewenangan lebih besar kepada otoritas Singapura untuk meminta pemeriksaan independen dan akses terhadap informasi, dokumen, lokasi, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan.

Menteri Senior Singapura K. Shanmugam menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri fakta dan memastikan perusahaan menjalankan kegiatan bisnis secara bertanggung jawab.

Sementara itu, Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Grace Fu menyatakan pemerintah Singapura tidak ingin masyarakatnya menanggung dampak kesehatan dan lingkungan akibat praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab.

Desakan MAKI agar Bareskrim memeriksa perusahaan-perusahaan tersebut menempatkan penegakan hukum karhutla kembali menjadi sorotan. Namun, permintaan klarifikasi pemerintah Singapura maupun dugaan yang disampaikan MAKI bukan merupakan bukti bahwa perusahaan tertentu telah melakukan pembakaran.

Keterlibatan masing-masing korporasi tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum yang berlaku.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.