Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Denny Indrayana Desak Gibran Mundur, Ingatkan Opsi Pemakzulan Jika Menolak

×

Denny Indrayana Desak Gibran Mundur, Ingatkan Opsi Pemakzulan Jika Menolak

Sebarkan artikel ini
Denny Indrayanaaa
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) dan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Gibran.

Denny menilai putusan MA tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengenai persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Menurut dia, kedua putusan itu memperkuat pandangannya bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Silakan gulirkan ke bawah

Melalui pernyataannya di media sosial, Denny menyebut pengunduran diri merupakan pilihan yang seharusnya diambil Gibran. Ia bahkan menyebut mundur sebagai langkah yang lebih terhormat dibandingkan harus diberhentikan melalui proses pemakzulan.

“Setelah MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi Gibran, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran: MUNDUR!” kata Denny, Jumat (30/10/2026).

Dalam pernyataan berikutnya, Denny kembali meminta Gibran mempertimbangkan pengunduran diri. Ia menilai langkah tersebut bukan sesuatu yang memalukan, melainkan pilihan yang terhormat dan bermartabat.

“Saudara Gibran bin Joko Widodo, lagi-lagi, kami mengimbau, sudah ada dua putusan mahkamah, dua lembaga peradilan tertinggi republik: Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang menegaskan Saudara tidak memenuhi syarat pendidikan,” ujar Denny, sebagaimana disampaikan melalui akun Instagramnya pada Minggu (1/11/2026).

Denny juga mengingatkan bahwa apabila Gibran tidak bersedia mengundurkan diri, pemberhentian dapat ditempuh melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment. Proses tersebut, menurut dia, melibatkan DPR, MK, dan MPR sesuai mekanisme konstitusi.

“Karena prosesnya bisa berhenti atau diberhentikan. Jadi kalau berhenti, itu artinya memilih mundur dengan sadar, dengan terhormat, daripada diberhentikan itu artinya dipecat melalui proses pemakzulan, proses impeachment yang melewati DPR, MK, dan MPR,” ujarnya.

Dua Putusan Jadi Dasar Desakan

Desakan Denny muncul setelah MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan advokat H.M. Subhan dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10/2026).

Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan Subhan seluruhnya. Gugatan tersebut berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang penyetaraan pendidikan SMA Gibran dari luar negeri.

Melalui putusan itu, surat keterangan penyetaraan tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Pengadilan juga memerintahkan agar dokumen tersebut dicabut dari pihak yang menguasainya dan dimusnahkan.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.

Denny, yang menjadi salah satu pemohon dalam perkara di MK tersebut, menilai pertimbangan itu menunjukkan persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran telah mendapatkan penegasan secara hukum.

Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga tidak menjadikan temuan mengenai dokumen pendidikan tersebut sebagai dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden yang telah diembannya sejak 20 Oktober 2024.

Dengan demikian, desakan Denny agar Gibran mundur merupakan pandangan dan penilaian hukum yang disampaikannya atas dua putusan tersebut. Pengunduran diri maupun pemberhentian melalui pemakzulan tidak terjadi secara otomatis akibat putusan MA.

Mekanisme pemakzulan Wakil Presiden harus melalui tahapan konstitusional. DPR terlebih dahulu menyatakan pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Pendapat tersebut kemudian diperiksa dan diputus oleh MK. Apabila MK membenarkan pendapat DPR, proses dapat dilanjutkan ke MPR untuk mengambil keputusan pemberhentian.

Hingga kini, belum ada keputusan DPR untuk memulai proses pemakzulan terhadap Gibran. Sementara itu, desakan Denny agar Gibran mengundurkan diri menjadi bagian dari polemik politik dan hukum yang berkembang setelah putusan MA tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.