Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Polri dan Komdigi Perkuat Pemberantasan Penipuan Online dan Judi Online

×

Polri dan Komdigi Perkuat Pemberantasan Penipuan Online dan Judi Online

Sebarkan artikel ini
Kapolri N Menkomdigi
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dengan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Mabes Polri, Jakarta Selatan. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat kerja sama untuk memberantas penipuan online, judi online, jual beli data pribadi, hingga berbagai kejahatan lainnya di ruang digital.

Penguatan kerja sama tersebut dibahas dalam pertemuan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dengan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026).

Silakan gulirkan ke bawah

Meutya mengatakan, berbagai persoalan digital yang meresahkan masyarakat membutuhkan penanganan lintas lembaga. Aduan yang diterima Komdigi meliputi penjualan data, penipuan daring, perjudian online, pornografi, perundungan, misinformasi, hingga penyebaran berita bohong atau hoaks.

“Laporan yang masuk pada kami tadi kami sampaikan kepada Pak Kapolri adalah maraknya jual beli data, kemudian juga penipuan, scam online, judi online, pornografi, perundungan, misinformasi, hoaks, dan lain-lain,” ujar Meutya.

Menurutnya, Komdigi tidak dapat menangani seluruh persoalan tersebut sendirian. Karena itu, koordinasi dengan Polri diperlukan untuk menggabungkan upaya pencegahan dengan penegakan hukum.

“Tantangan ini luas sekali cakupannya kalau hanya dilakukan oleh Komdigi sendiri. Karena itu, kolaborasi dengan Polri menjadi amat penting dalam kerangka gabungan antara langkah preventif dan langkah penegakan hukum,” jelasnya.

Meutya berharap penguatan sinergi kedua institusi dapat menekan praktik judi online sekaligus mempercepat penanganan penipuan digital yang merugikan masyarakat.

Ia juga mengapresiasi langkah Polri dalam menangani kasus perjudian online yang memiliki jaringan lintas negara. Menurutnya, penindakan terhadap jaringan tersebut menjadi bagian penting dari upaya memberantas kejahatan digital.

Selain penipuan dan judi online, Meutya menyoroti pencurian kabel serta perangkat telekomunikasi, termasuk perangkat base transceiver station (BTS). Aksi pencurian tersebut dapat mengganggu konektivitas dan layanan telekomunikasi masyarakat di sejumlah daerah.

Kapolri Minta Penanganan Kejahatan Digital Dipercepat

Kapolri Suyudi Ario Seto menegaskan, pesatnya perkembangan teknologi harus diimbangi dengan peningkatan literasi digital masyarakat dan penanganan hukum yang cepat.

Ia menyoroti penipuan daring, judi online, serta penipuan berkedok hubungan asmara atau love scam sebagai kejahatan yang menimbulkan keresahan dan perlu ditindak secara serius.

“Kejahatan-kejahatan di ruang digital ini bisa kita eliminasi. Bisa kita lakukan upaya-upaya yang cepat. Karena ini terus terang sangat mengganggu dan sangat meresahkan masyarakat,” kata Suyudi.

Suyudi juga menyoroti penyebaran informasi bohong atau hoaks yang dinilai membutuhkan langkah penanganan lebih kuat, termasuk melalui penguatan regulasi.

Ia berharap kerja sama antara Polri dan Komdigi dapat mempercepat penanganan berbagai laporan masyarakat serta memperkuat perlindungan terhadap pengguna ruang digital.

Penguatan koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) kedua institusi yang ditandatangani pada April 2026, saat Polri masih dipimpin Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Kerja sama tersebut mencakup pertukaran data dan informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, koordinasi penegakan hukum terhadap tindak pidana siber, pengamanan Pusat Data Nasional, serta peningkatan respons terhadap pengaduan masyarakat terkait kejahatan digital.

Melalui penguatan sinergi tersebut, Komdigi dan Polri menargetkan penanganan kejahatan digital yang lebih terkoordinasi, mulai dari pencegahan, peningkatan literasi masyarakat, hingga penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.