Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Komisi III DPR RI Minta Perampasan Aset Pejabat Harus Berdasarkan Pembuktian Hukum

×

Komisi III DPR RI Minta Perampasan Aset Pejabat Harus Berdasarkan Pembuktian Hukum

Sebarkan artikel ini
Kom3 Ahmad Sahroni
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan agar usulan perampasan harta penyelenggara negara yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dilakukan berdasarkan pembuktian dan landasan hukum yang jelas. Ia menilai, perampasan tanpa alasan yang sah berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dan membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.

Pernyataan Sahroni tersebut merespons usulan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak yang meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur kewenangan negara untuk merampas harta pejabat yang tidak dilaporkan atau jumlahnya tidak sesuai dengan LHKPN.

Silakan gulirkan ke bawah

“Melanggar HAM kalau menarik aset tanpa sebab yang jelas. Tetap harus melalui pembuktian atas suatu perbuatan dan landasan hukum yang jelas untuk merampas aset seseorang. Agar tidak ada praktik abuse of power,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).

Menurut Sahroni, upaya pemberantasan korupsi harus tetap berjalan tegas, tetapi tidak boleh mengabaikan hak-hak warga negara. Karena itu, mekanisme perampasan aset harus memiliki dasar hukum yang kuat dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menilai, penentuan aset yang dapat dirampas harus melalui proses hukum, mulai dari penyidikan hingga pembuktian di pengadilan. Dengan mekanisme tersebut, kewenangan negara tidak digunakan secara sewenang-wenang terhadap harta milik seseorang.

Sahroni Minta Aturan LHKPN Diperjelas

Di sisi lain, Sahroni menilai aturan mengenai kewajiban pelaporan LHKPN juga perlu diperjelas, termasuk sanksi bagi pejabat yang tidak tertib dan transparan dalam melaporkan kekayaannya.

“Memang aturan LHKPN juga harus diperjelas, harus ada sanksi bagi yang tidak tertib dan transparan, sehingga ada kepastian aturan,” ujarnya.

Ia meminta KPK memastikan seluruh pejabat publik memenuhi kewajiban pelaporan dan memperbarui data kekayaannya secara berkala. Menurutnya, ketertiban pelaporan merupakan bagian penting dari transparansi serta pertanggungjawaban pejabat kepada masyarakat.

“KPK harus pastikan seluruh pejabat publik meng-update LHKPN-nya, dan harus dipastikan transparan. Karena ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban jabatan,” kata Sahroni.

Sahroni menilai, pembenahan sebaiknya dimulai dengan memastikan seluruh pejabat yang wajib melaporkan kekayaan benar-benar menyampaikan LHKPN secara tepat waktu dan sesuai kondisi sebenarnya.

Dengan begitu, kewajiban pelaporan tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi menjadi instrumen untuk mengawasi kekayaan penyelenggara negara.

KPK Usulkan Aset di Luar LHKPN Bisa Dirampas

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan agar RUU Perampasan Aset memberikan kewenangan kepada negara untuk merampas kekayaan penyelenggara negara yang tidak tercantum dalam LHKPN.

Tanak mengatakan, apabila kekayaan pejabat yang sebenarnya melampaui nilai yang dilaporkan, aset yang tidak dilaporkan tersebut dapat menjadi objek perampasan oleh negara.

“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak, Selasa (27/10/2026).

Ia juga mengusulkan agar ketentuan serupa berlaku bagi pejabat yang memiliki kewajiban menyampaikan LHKPN, tetapi tidak melaporkan kekayaannya.

“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan Aset,” ujarnya.

Menurut Tanak, pengaturan tersebut diharapkan mendorong pejabat melaporkan kekayaan secara jujur dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ia juga mengusulkan agar RUU Perampasan Aset memuat mekanisme bagi pejabat yang mengajukan keberatan atas tindakan perampasan.

Tanak turut menyatakan bahwa istilah perampasan aset tetap layak digunakan karena telah dikenal dalam peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi.

RUU Perampasan Aset Masih Dibahas

Menanggapi usulan tersebut, Sahroni mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset masih dalam pembahasan dan membutuhkan perumusan mekanisme yang cermat.

Menurutnya, proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan harus menjadi bagian penting dalam menentukan aset yang dapat dirampas. Ia menegaskan asas praduga tak bersalah perlu tetap dikedepankan agar penegakan hukum tidak berubah menjadi sarana penyalahgunaan kekuasaan.

Perdebatan mengenai usulan KPK tersebut menyoroti dua aspek yang perlu diperhatikan dalam penyusunan aturan perampasan aset, yakni penguatan transparansi kekayaan pejabat dan perlindungan hak warga negara melalui proses hukum yang jelas.

Dengan pengaturan yang tegas, kewajiban pelaporan LHKPN diharapkan dapat ditegakkan, sementara tindakan perampasan aset tetap dilakukan berdasarkan bukti, ketentuan hukum, dan mekanisme keberatan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.