Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

YLBHI Kritik Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi, Ingatkan Pentingnya Unsur Kerugian Negara

×

YLBHI Kritik Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi, Ingatkan Pentingnya Unsur Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
Ketua Ylbhi Isnur
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengkritik usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai penyempurnaan pendekatan definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Isnur menilai, unsur kerugian keuangan negara masih penting dipertahankan untuk memastikan pemberantasan korupsi mampu menjangkau praktik penyalahgunaan keuangan dan kewenangan negara.

Kritik tersebut muncul setelah Luhut menyampaikan hasil kajian DEN mengenai penyesuaian aturan pemberantasan korupsi dengan standar internasional yang merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Melawan Korupsi.

Silakan gulirkan ke bawah

Luhut sebelumnya menyatakan Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN tersebut setelah pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Namun, pemerintah kemudian menegaskan bahwa Presiden Prabowo meminta kajian lebih mendalam dan belum menyetujui usulan redefinisi korupsi sebagai kebijakan.

Isnur menilai, Indonesia masih membutuhkan ketentuan mengenai kerugian keuangan negara sebagai salah satu instrumen penting untuk menindak tindak pidana korupsi.

“Indonesia itu kebiasaan korupsi masyarakatnya luar biasa dan sudah mengakar ke semua aspek kehidupan, beda dengan negara-negara lain, sehingga delik kerugian negara itu masih perlu,” kata Isnur, Selasa (27/10/2026).

Menurut Isnur, unsur kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki peran penting dalam melindungi keuangan negara, menindak penyalahgunaan kewenangan, serta mendukung pemulihan aset yang hilang akibat tindak pidana.

Ia menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku. Negara juga perlu memastikan kerugian yang timbul akibat tindak pidana dapat dipulihkan sesuai mekanisme hukum.

YLBHI Soroti Pemulihan Kerugian Negara

Isnur turut menyinggung praktik penegakan hukum di sejumlah negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Menurutnya, penanganan perkara korupsi dapat memperhitungkan kerusakan yang ditimbulkan sekaligus keuntungan ilegal yang diperoleh pelaku.

Ia mencontohkan perkara yang melibatkan perusahaan internasional seperti Volkswagen, Rolls-Royce, Tesco, dan Airbus. Isnur juga menyoroti mekanisme deferred prosecution agreement (DPA) yang diterapkan di sejumlah yurisdiksi.

DPA merupakan mekanisme penundaan penuntutan dengan persyaratan tertentu, yang dapat mencakup pembayaran denda dan perbaikan tata kelola perusahaan.

Menurut Isnur, pembelajaran dari praktik internasional seharusnya tidak dimaknai sebagai alasan untuk mengabaikan kerugian keuangan negara. Penyesuaian hukum perlu memastikan penindakan terhadap keuntungan ilegal dan pemulihan aset tetap berjalan.

Di sisi lain, Isnur mengakui bahwa penerapan unsur kerugian negara perlu dilakukan secara cermat. Penegak hukum perlu membedakan kerugian yang muncul akibat risiko bisnis atau kesalahan administratif dari kerugian yang timbul karena perbuatan melawan hukum.

Luhut Soroti Kepastian Hukum bagi Pengelola BUMN

Sebelumnya, Luhut menjelaskan kajian DEN berangkat dari kebutuhan memperjelas batas antara tindak pidana korupsi dan risiko bisnis, khususnya dalam pengelolaan investasi negara, Danantara, serta badan usaha milik negara (BUMN).

Menurut Luhut, keputusan bisnis memiliki risiko sehingga kerugian usaha tidak semestinya secara otomatis diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi.

“Setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah, ini saya kira penting,” ujar Luhut.

DEN mengusulkan penyempurnaan rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kajian itu juga mencakup kemungkinan penerapan business judgment rule atau prinsip perlindungan terhadap keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik, mengikuti prosedur, dan tanpa benturan kepentingan.

Namun, perlindungan tersebut tidak dimaksudkan untuk membebaskan pelaku yang melakukan penyelewengan, suap, atau tindakan yang menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

Dalam klarifikasi pada 21 Oktober 2026, DEN menegaskan bahwa rekomendasinya tidak menghapus unsur kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta ketentuan terkait dalam KUHP, tetap dipertahankan.

Menurut DEN, penyempurnaan diarahkan pada kejelasan pembuktian unsur tindak pidana dan perluasan cakupan delik korupsi yang belum sepenuhnya diatur dalam hukum nasional.

UNCAC Tidak Hanya Mengatur Penyuapan

Perdebatan juga menyangkut penerapan UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Konvensi tersebut mencakup berbagai bentuk tindak pidana korupsi, tidak hanya penyuapan, tetapi juga penggelapan aset, penyalahgunaan fungsi atau jabatan, perdagangan pengaruh, penyuapan di sektor swasta, dan pencucian hasil kejahatan.

Karena itu, penyelarasan hukum nasional dengan UNCAC perlu mempertimbangkan keseluruhan cakupan konvensi tersebut, bukan hanya satu bentuk tindak pidana.

Sementara itu, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 masih mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, terutama melalui Pasal 2 dan Pasal 3.

Presiden Prabowo Minta Kajian Lebih Mendalam

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada Senin (26/10/2026) menjelaskan bahwa Prabowo meminta kajian lebih mendalam untuk merumuskan definisi korupsi yang sesuai dengan kondisi Indonesia.

Yusril menegaskan, arahan tersebut tidak berarti Presiden telah menyetujui usulan DEN. Pemerintah masih perlu membahas substansi usulan sebelum menentukan mekanisme perubahan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan antara lain mencakup batas antara kerugian negara akibat tindak pidana dan kerugian bisnis, termasuk dalam pengelolaan BUMN. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan cakupan tindak pidana dalam UNCAC serta ketentuan yang sudah berlaku di Indonesia.

Dengan demikian, usulan penyempurnaan UU Tipikor masih berada dalam tahap kajian dan belum mengubah ketentuan hukum yang berlaku.

Perdebatan antara YLBHI dan DEN memperlihatkan pentingnya merumuskan aturan yang mampu memberikan kepastian hukum bagi pengambil keputusan sekaligus menjaga efektivitas pemberantasan korupsi. Tantangannya adalah memastikan risiko bisnis yang wajar tidak serta-merta dipidana, tanpa membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan maupun mengabaikan pemulihan kerugian keuangan negara.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.