Koma.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana memberikan kewenangan kepada negara untuk merampas harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Usulan tersebut ditujukan untuk mendorong para pejabat melaporkan kekayaannya secara benar dan transparan. Tanak menilai, aset yang tidak dilaporkan atau kekayaan yang jumlahnya melampaui laporan LHKPN perlu dapat dikenai mekanisme perampasan oleh negara.
“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak, dikutip Senin (26/10/2026).
Tanak juga mengusulkan agar ketentuan tersebut berlaku bagi penyelenggara negara yang memiliki kewajiban menyampaikan LHKPN, tetapi tidak melaporkan hartanya kepada KPK.
“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan Aset,” ujarnya.
Menurut Tanak, pengaturan tersebut dapat menjadi pendorong bagi penyelenggara negara untuk memenuhi kewajiban pelaporan kekayaan secara jujur. Ia menilai, apabila ketentuan itu diatur secara tegas dalam RUU Perampasan Aset, pejabat akan lebih berhati-hati dalam menyampaikan laporan hartanya.
“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” kata Tanak.
Meski demikian, Tanak turut mengusulkan adanya mekanisme hukum bagi penyelenggara negara yang keberatan apabila asetnya menjadi objek perampasan. Mekanisme tersebut diperlukan untuk mengatur penyelesaian keberatan terhadap tindakan negara.
Selain mendorong transparansi kekayaan pejabat, Tanak meminta agar istilah atau nomenklatur perampasan aset tetap digunakan dalam rancangan undang-undang tersebut.
Ia menilai, istilah perampasan sudah dikenal dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tanak mencontohkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.
Usulan Tanak tersebut menempatkan transparansi LHKPN sebagai salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Melalui pengaturan yang jelas, negara diharapkan memiliki instrumen hukum untuk menindaklanjuti ketidaksesuaian laporan kekayaan penyelenggara negara.
Namun, mekanisme perampasan aset perlu dirumuskan secara tegas dalam undang-undang, termasuk prosedur pembuktian dan hak pihak yang mengajukan keberatan, agar pelaksanaannya tetap berdasarkan hukum.













