Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Kepala BNPB Kristomei Sianturi Kaji Usulan Karhutla Jadi Bencana Nasional

×

Kepala BNPB Kristomei Sianturi Kaji Usulan Karhutla Jadi Bencana Nasional

Sebarkan artikel ini
Kristomei Sianturi

Koma.id – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Kristomei Sianturi menyatakan akan mempertimbangkan usulan penetapan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional. Ia menegaskan, prioritas utama penanganan bencana adalah kecepatan respons dan tindakan nyata di lapangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kristomei seusai dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BNPB di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Ia menggantikan Letjen TNI Suharyanto.

Silakan gulirkan ke bawah

“Status bencana nasional, nanti kita lihat. Apa sih untuk menentukan tingkatan status bencana nasional,” kata Kristomei.

Menurutnya, penetapan status bencana, baik nasional maupun daerah, harus diikuti langkah penanganan yang cepat dan efektif. Ia mengingatkan agar penetapan status tidak sekadar menjadi label tanpa diikuti tindakan konkret.

“Jangan sampai namanya besar, tapi kan responsnya enggak ada,” ujarnya.

Kristomei menegaskan penanganan bencana harus dilakukan secepat mungkin untuk mengurangi dampak terhadap masyarakat dan mencegah jatuhnya korban jiwa. Ia bahkan menekankan bahwa respons penanganan bencana harus dihitung dalam hitungan menit, bukan jam.

Untuk memastikan langkah penanganan tepat sasaran, Kristomei akan memeriksa data luas kebakaran melalui pemantauan satelit Sipongi dan NASA. BNPB juga akan memetakan kemampuan serta sumber daya pemerintah pusat dan daerah sebelum menentukan kebutuhan bantuan tambahan, termasuk kemungkinan dukungan dari luar negeri.

DPR Minta Karhutla Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

Sebelumnya, anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan meminta pemerintah menetapkan karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia sebagai bencana nasional.

Daniel menilai kebakaran yang berlangsung selama berbulan-bulan telah menimbulkan dampak serius bagi masyarakat. Asap karhutla mengganggu kesehatan, aktivitas pendidikan, penerbangan, hingga kegiatan ekonomi warga di daerah terdampak.

Ia menilai penanganan yang telah dilakukan pemerintah belum menunjukkan hasil signifikan sehingga diperlukan langkah yang lebih kuat dan terkoordinasi.

Sementara itu, pemerintah sebelumnya menyatakan masih mampu menangani karhutla yang terjadi di sejumlah provinsi. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman pada Senin (12/10/2026) menyebut penetapan status bencana nasional belum diperlukan karena pemerintah masih mampu mengatasi situasi tersebut.

Dengan demikian, usulan penetapan karhutla sebagai bencana nasional masih perlu dikaji berdasarkan kondisi di lapangan, dampak yang ditimbulkan, serta kemampuan penanganan pemerintah.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.