Koma.id | Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil genap mulai Senin (12/10) hingga Jumat (16/10). Kebijakan tersebut berlaku pada sejumlah ruas jalan arteri utama serta 28 akses keluar-masuk gerbang tol yang terhubung dengan kawasan pembatasan lalu lintas.
Kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor berakhiran angka genap diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap. Sebaliknya, kendaraan berpelat nomor ganjil dilarang melintas selama jam pemberlakuan aturan.
Pembatasan diterapkan dalam dua sesi, yakni pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Sistem tersebut bertujuan mengendalikan kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama Jakarta pada jam sibuk.
Meski demikian, aturan ganjil genap tidak berlaku di dalam ruas jalan tol maupun area gerbang tol. Pembatasan hanya diterapkan pada jalan arteri yang terhubung dengan akses menuju maupun keluar dari jalan tol yang masuk dalam kawasan ganjil genap.
Pengendara yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500 ribu sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Jakarta Selatan hingga Kota Bogor Berpotensi Diguyur Hujan Ringan
Selain ruas jalan utama seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, hingga Jalan Jenderal A Yani, pembatasan juga berlaku di sejumlah akses strategis menuju jalan tol.
Sebanyak 28 akses keluar-masuk gerbang tol yang terhubung dengan kawasan ganjil genap turut menjadi perhatian pengendara. Beberapa di antaranya adalah Jalan Anggrek Neli Murni menuju Tol Jakarta-Tangerang, akses Tol Slipi-Palmerah-Tanah Abang, akses Tol Tomang-Grogol, akses Tol Kuningan-Mampang-Menteng, akses Tol Tebet, Cawang, Kalimalang, Jatinegara, Rawamangun, hingga Cempaka Putih.
Kendaraan yang keluar dari jalan tol menuju ruas arteri yang masuk kawasan ganjil genap wajib menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal kalender. Sebab, meskipun perjalanan dilakukan melalui jalan tol, pembatasan tetap berlaku saat kendaraan memasuki ruas jalan arteri yang termasuk dalam kawasan pengendalian lalu lintas.
Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi sejumlah kendaraan tertentu, antara lain ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan TNI dan Polri, kendaraan tenaga kesehatan, angkutan umum, taksi, serta kendaraan listrik berbasis baterai.
Bagi masyarakat yang kendaraannya tidak sesuai dengan ketentuan ganjil genap, disarankan menggunakan transportasi umum seperti MRT Jakarta, LRT, KRL Commuter Line, maupun Transjakarta untuk menghindari pelanggaran dan memperlancar perjalanan.
Petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan akan melakukan pengawasan di sejumlah titik penerapan ganjil genap selama masa pemberlakuan aturan tersebut. Pengendara diimbau memeriksa rute perjalanan dan memastikan kesesuaian pelat nomor kendaraan sebelum melintas di kawasan pembatasan.









