Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

NII Crisis Center Ingatkan Potensi Penyusupan Radikalisme di Panti Asuhan dan Rumah Tahfidz

×

NII Crisis Center Ingatkan Potensi Penyusupan Radikalisme di Panti Asuhan dan Rumah Tahfidz

Sebarkan artikel ini
Ken Setiawan
Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan. (Dok. Istimewa)

KOMA.ID, LAMPUNG – Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan, mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap lingkungan panti asuhan dan rumah tahfidz Al-Qur’an untuk mencegah potensi penyebaran paham radikal dan penyalahgunaan lembaga sosial sebagai sarana pendanaan terorisme.

Peringatan itu disampaikan setelah NII Crisis Center melakukan serangkaian kunjungan silaturahmi ke sejumlah panti asuhan dan rumah tahfidz di Provinsi Lampung. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana menyampaikan pesan kebangsaan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman radikalisme.

Silakan gulirkan ke bawah

Ken menegaskan, peringatannya tidak ditujukan untuk menggeneralisasi seluruh panti asuhan maupun yayasan tahfidz. Namun, menurutnya, anak-anak yang tinggal di lingkungan tersebut perlu mendapatkan perlindungan agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menyebarkan ideologi ekstrem.

“Kelompok radikal sering kali memanfaatkan kepolosan serta semangat keagamaan anak-anak. Doktrinasi biasanya tidak dilakukan secara terbuka lewat kurikulum resmi, melainkan melalui ruang-ruang informal, pengajaran tertutup, hingga pendekatan personal,” ujar Ken dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Minggu (11/10/2026).

Menurut Ken, penggunaan identitas sebagai yayasan tahfidz atau rumah yatim dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk membangun kepercayaan masyarakat. Karena itu, ia menilai pengawasan terhadap aktivitas internal lembaga dan latar belakang tenaga pengajar perlu dilakukan tanpa mengabaikan peran positif lembaga sosial yang bekerja secara amanah.

Selain potensi penyebaran ideologi ekstrem, Ken menyoroti kemungkinan penyalahgunaan lembaga sosial untuk menghimpun dana yang kemudian dialihkan bagi kepentingan jaringan terorisme.

Ia mengungkapkan pengalamannya ketika pernah mengelola yayasan yatim piatu yang memiliki puluhan cabang di Indonesia. Menurut dia, dana yang dihimpun melalui proposal pengajuan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) saat itu bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per bulan.

Ken juga menyinggung kasus penyitaan lebih dari 20 ribu kotak amal milik Yayasan Abdurrahman bin Auf (ABA) di sejumlah daerah, termasuk Bandar Lampung. Ia menyebut kotak amal yang ditempatkan di minimarket, warung makan, dan toko kelontong diduga menjadi salah satu sarana pengumpulan dana yang disalahgunakan untuk mendukung kelompok teroris.

“Mereka paham betul masyarakat Indonesia itu dermawan dan mudah bersedekah,” papar Ken.

Ia menilai praktik semacam itu bukan hanya berpotensi merugikan masyarakat dan membahayakan keamanan negara, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap panti asuhan dan yayasan sosial lain yang benar-benar menjalankan kegiatan kemanusiaan.

Ken turut mencontohkan kasus di salah satu yayasan pondok pesantren di Lampung. Menurut keterangannya, puluhan santri dan tenaga pengajar di lembaga tersebut teridentifikasi memiliki afiliasi dengan jaringan teroris setelah seorang pengajar dari luar masuk ke lingkungan yayasan.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya kewaspadaan yang disertai pemeriksaan dan penanganan berdasarkan fakta, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan tanpa dasar terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

Pengelola Diminta Selektif Memilih Pengajar

Untuk mencegah penyusupan paham ekstrem, NII Crisis Center mendorong pengelola panti asuhan dan rumah tahfidz memperkuat sistem perlindungan anak. Salah satu langkah yang disoroti ialah memeriksa latar belakang tenaga pengajar maupun penceramah yang diundang untuk beraktivitas di lingkungan lembaga.

Masyarakat yang hendak memberikan donasi juga diimbau memeriksa legalitas yayasan, memastikan kejelasan penyaluran bantuan, serta memperhatikan transparansi pengelolaan keuangan.

Menurut Ken, upaya pencegahan radikalisme tidak cukup hanya dilakukan di sekolah dan kampus. Pengawasan dan pendidikan kebangsaan juga perlu menjangkau lingkungan pengasuhan anak, termasuk panti asuhan dan rumah tahfidz.

“Upaya pencegahan radikalisme tidak boleh berhenti di sekolah atau kampus saja. Perlindungan harus menjangkau panti asuhan dan rumah tahfidz agar anak-anak mendapatkan lingkungan yang aman, hangat, serta menumbuhkan jiwa toleran dan cinta damai. Anak-anak bukan objek untuk dimanfaatkan, melainkan generasi penerus bangsa,” pungkas Ken.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.