Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaKeamananNasional

Jaksa Bongkar Dugaan Febrie Adriansyah Peras Pengusaha dari Jiwasraya hingga Tol MBZ dan Cuci Uang Rp350 Miliar

×

Jaksa Bongkar Dugaan Febrie Adriansyah Peras Pengusaha dari Jiwasraya hingga Tol MBZ dan Cuci Uang Rp350 Miliar

Sebarkan artikel ini
Febrieadriansyah
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. (Foto / Istimewa)

Koma.id- Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai penerimaan yang disebut mencapai sekitar Rp350 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan dugaan aliran uang dan aset yang dikaitkan dengan sejumlah perkara yang pernah ditangani terdakwa.

Dakwaan tersebut dibacakan tim JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Silakan gulirkan ke bawah

Dalam dakwaannya, jaksa menduga Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Dugaan pemerasan itu disebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya, dengan tujuan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Melalui Ferry, Febrie diduga menerima uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara sekitar Rp55 miliar dari Tan Kian.

Selain dugaan pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan TPPU bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Boboho yang disebut sebagai orang-orang kepercayaannya. Jaksa menyebut nilai penerimaan dalam perkara TPPU mencapai sekitar Rp350 miliar, belum termasuk aset berupa tanah dan bangunan, saham, serta emas.

JPU memaparkan sejumlah penerimaan yang diduga diperoleh Febrie bersama Ferry Boboho, serta bersama Don Ritto dan Nurman Herin.

Dalam dakwaan terkait Ferry Boboho, jaksa menguraikan tiga penerimaan utama. Pertama, uang 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari Tan Kian yang dikaitkan dengan penanganan perkara Jiwasraya.

Kedua, saham senilai Rp14 miliar yang disebut berasal dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses (CBS). Pemberian tersebut diduga disalurkan melalui Ferry dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi dan berkaitan dengan penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).

Ketiga, penerimaan uang sebesar Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (OBP).

Sementara itu, dalam dakwaan yang melibatkan Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Boboho, jaksa menguraikan dugaan penerimaan Rp60 miliar beserta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (BAS) dan Heri Janto selaku direktur utama perusahaan tersebut.

Penerimaan itu disebut disalurkan melalui Don Ritto dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (KPE), serta dikaitkan dengan penanganan perkara importasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2018–2020.

Selain itu, jaksa menyebut terdapat penerimaan lain senilai Rp203.469.822.832 dari sejumlah pihak yang dikaitkan dengan perkara korupsi yang ditangani terdakwa. Jumlah tersebut termasuk 440.990 dolar Amerika Serikat.

Dalam dakwaan TPPU, JPU juga membeberkan sejumlah transaksi yang diduga dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang dan kepemilikan aset. Transaksi tersebut disebut melibatkan rekening kantor hukum, perusahaan afiliasi, serta rekening atas nama sejumlah pihak.

“Untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dan sumber penerimaan uang atau kepemilikan saham, kendaraan, tanah/bangunan maka Febrie baik sendiri-sendiri atau bersama Don Ritto, Nurman Herin, Ferry Boboho menggunakan rekening kantor hukum Don Ritto dan Rekan, Kantor Hukum Anindita Vitto & Rekan, Kantor Hukum Prime Solution Associate atau pihak-pihak perusahaan afiliasi,” tutur jaksa.

Salah satu transaksi yang diuraikan adalah penempatan uang Rp4,13 miliar pada rekening Bank Mandiri atas nama Nurman Herin. Jaksa menyebut uang tersebut kemudian digunakan untuk membayar berbagai kebutuhan pribadi terdakwa dengan total sekitar Rp4,15 miliar.

JPU juga menguraikan penempatan dana sekitar Rp46,43 miliar pada rekening atas nama Monike Yeni Saragih. Dari rekening tersebut, uang disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa dengan nilai sekitar Rp45,83 miliar.

Selain itu, jaksa memaparkan dugaan transfer Rp7,27 miliar ke sejumlah rekening, transfer Rp19,92 miliar ke rekening BCA atas nama Don Ritto, serta penempatan Rp151,79 miliar pada perusahaan yang didirikan atau menjadi tempat penyertaan modal.

Jaksa turut mengungkap penempatan uang Rp140,92 miliar pada rekening atas nama De Clan Kulinari Nusantara. Dana tersebut disebut sebagian berasal dari penerimaan yang berkaitan dengan penanganan perkara dan sebelumnya ditempatkan pada rekening pribadi Don Ritto serta Ferry Boboho.

Dugaan aliran dana dari sejumlah perkara

JPU juga menghubungkan dugaan penerimaan tersebut dengan sejumlah perkara yang pernah ditangani atau berkaitan dengan penanganan hukum oleh terdakwa.

Dalam perkara PT Cahaya Baja Sukses, jaksa menduga Febrie bersama Ferry Boboho berperan dalam penurunan kewajiban pembayaran perusahaan kepada PT Krakatau Niaga Indonesia. Setelah kewajiban tersebut turun, Michael Njoman disebut memberikan 28.000 saham senilai Rp14 miliar.

Pada perkara PT Oktasan Baruna Persada, Febrie didakwa menerima Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi. Perusahaan tersebut disebut berkaitan dengan penyidikan Bareskrim Polri mengenai kasus blackout di Sumatera.

Jaksa menyebut pemberian uang itu berlangsung pada Februari 2024. Tria diduga meminta Hadi Hidayat menyerahkan uang senilai Rp20 miliar dalam mata uang dolar Singapura kepada terdakwa dengan menggunakan kode “kue”.

“Tria selaku Dirut PT OBP menelpon Hadi Hidayat meminta agar Hadi menyerahkan uang mata uang dolar Singapura senilai Rp20 miliar kepada terdakwa dengan mengatakan ‘Tom ada kue (uang) untuk De Clan dari Kantor’,” tutur jaksa.

Adapun sisa Rp600 juta disebut diterima dalam dua kesempatan, yakni pada momen Lebaran Idulfitri April 2024 dan Maret 2025.

Dalam perkara PT Budi Agung Sentosa, jaksa menduga penerimaan Rp60 miliar beserta tanah dan/atau bangunan berkaitan dengan penanganan perkara importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2018–2020. Saat itu, Febrie disebut menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung.

Menurut dakwaan, Heri Janto yang diperiksa sebagai saksi kemudian melaporkan pemeriksaan tersebut kepada Andy Chandra Tan. Keduanya lalu menghubungi Don Ritto, yang disebut sebagai orang kepercayaan Febrie. Don Ritto diduga menyampaikan permintaan tersebut kepada Febrie sebelum memperoleh persetujuan.

Perkara itu diputus pada 2022 dan telah berkekuatan hukum tetap. JPU menyebut Heri dan Andy tidak tercantum sebagai saksi dalam berkas perkara tersebut.

Penerimaan juga dikaitkan dengan perkara Tol Layang MBZ

Dalam dakwaan lainnya, jaksa mengaitkan dugaan penerimaan uang dengan penanganan perkara korupsi pembangunan Tol Layang MBZ. Penerimaan yang disebut terkait perkara tersebut tercatat melalui rekening BCA atas nama Dr Law Firm.

JPU menyebut total penerimaan yang dikaitkan dengan rekening itu mencapai Rp79.842.093.704. Pada 2023, Febrie diduga menerima Rp2.001.650.000 dari PT Jasamarga.

Pada 2024, jaksa kembali menduga terdapat penerimaan terkait perkara yang sama dengan total sekitar Rp10 miliar. Dana itu disebut berasal dari PT Jasamarga dan PT Waskita Beton Mandiri PR Mandiri.

Dari PT Jasamarga, terdakwa disebut menerima Rp2.001.650.000, sedangkan dari PT Waskita Beton Mandiri PR Mandiri, jaksa menguraikan penerimaan sebesar Rp8.000.743.603.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.