Koma.id – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui lima calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) untuk masa jabatan 2026–2031. Penetapan tersebut dilakukan setelah Komisi VII DPR RI menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 calon anggota Dewas.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewas RRI. Berdasarkan hasil seleksi tersebut, Komisi VII memilih lima calon anggota Dewas terpilih dan lima calon pengganti antarwaktu (PAW).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan anggota dewan terhadap laporan Komisi VII tersebut. Para anggota DPR yang hadir menyatakan setuju.
“Dengan nama-nama yang telah disampaikan tersebut, apakah dapat disetujui?” tanya Dasco dalam rapat paripurna yang kemudian dijawab setuju oleh anggota DPR.
Lima Anggota Dewas RRI Terpilih
Berikut lima calon anggota Dewas LPP RRI periode 2026–2031 yang disetujui DPR:
- Soleman Yusuf, unsur RRI.
- Bara Ilyasa, unsur masyarakat.
- Widiarsi Agustina, unsur masyarakat.
- Mohamad Reza, unsur pemerintah.
- Margaretta Fajar Kurnia Putri, unsur masyarakat.
Kelima nama tersebut dipilih melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan Komisi VII DPR RI pada Rabu (7/10/2026).
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan RRI, Soleman Yusuf, Bara Ilyasa, Widiarsi Agustina, dan Mohamad Reza masing-masing memperoleh 26 suara. Sementara itu, Margaretta Fajar Kurnia Putri memperoleh 25 suara.
Lima Calon Pengganti Antarwaktu
Selain menetapkan lima anggota terpilih, Komisi VII DPR juga memilih lima calon pengganti antarwaktu untuk mengisi posisi anggota Dewas apabila terdapat anggota terpilih yang berhalangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut daftar calon pengganti antarwaktu Dewas LPP RRI periode 2026–2031:
- I Made Sunarsa, unsur pemerintah.
- Yonas Markus Tuhuleruw, unsur RRI.
- Azimah, unsur masyarakat.
- Machroni Kusuma, unsur masyarakat.
- Syukron Jamal, unsur masyarakat.
Ketua Komisi VII Saleh Partaonan Daulay menyampaikan bahwa proses seleksi dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dan objektivitas.
Menurutnya, masyarakat dapat mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan secara langsung maupun melalui saluran penyiaran serta media daring DPR. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses seleksi berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dewas Diharapkan Perkuat Tata Kelola RRI
DPR berharap anggota Dewas RRI yang terpilih mampu menjalankan fungsi pengawasan dengan menjunjung tinggi integritas, independensi, dan kepentingan publik.
Dewan Pengawas memiliki peran penting dalam mengawasi penyelenggaraan lembaga penyiaran publik, termasuk memastikan tata kelola organisasi berjalan secara sehat, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Pengawasan tersebut tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga bagaimana RRI menjalankan mandat pelayanan informasi kepada masyarakat sebagai lembaga penyiaran publik.
Di tengah perkembangan teknologi dan perubahan pola konsumsi informasi, Dewas RRI juga diharapkan mampu mendorong tata kelola yang adaptif terhadap transformasi digital tanpa mengabaikan independensi serta fungsi pelayanan publik.
Penetapan lima calon anggota Dewas periode 2026–2031 ini menjadi bagian dari proses penguatan pengawasan terhadap RRI untuk lima tahun mendatang.








