Koma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid agar kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Peringatan tersebut disampaikan setelah Nusron tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026). Nusron beralasan memiliki agenda internal di kementeriannya sehingga meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, ketidakhadiran pejabat publik dalam proses hukum tidak boleh menimbulkan persepsi bahwa penegakan hukum dapat ditunda-tunda.
“Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-menunda penegakan hukum,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Budi mengingatkan bahwa pejabat publik semestinya menjadi teladan dalam kehidupan bernegara, termasuk dengan menunjukkan kepatuhan dan dukungan terhadap proses penegakan hukum.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai Nusron seharusnya dapat mengatur waktu karena surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan sejak pekan sebelumnya.
“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi, kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” ujar Setyo.
KPK memastikan akan berkoordinasi dengan Nusron untuk menentukan jadwal pemeriksaan ulang. Penyidik membutuhkan keterangannya untuk memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi yang tengah diusut.
Nusron dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026. Sehari setelah operasi itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri atas pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak perusahaan, serta sejumlah pihak swasta. Empat di antaranya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, yang disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.
KPK sebelumnya juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut, termasuk kantor Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon, serta beberapa lokasi lain. Namun, KPK menegaskan ruangan Nusron tidak termasuk lokasi yang digeledah.
Hingga peringatan itu disampaikan, Nusron berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadapnya diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap secara utuh dugaan korupsi yang sedang ditangani.








