Koma.id – Kasus klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus bergulir. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengungkap sejumlah temuan baru, mulai dari kepemilikan minuman keras hingga pemindahan barang mewah ke kandang sapi.
Hasil investigasi Kemen Imipas juga mengungkap identitas narapidana yang terekam berupaya kabur saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak), hingga sanksi terhadap 17 aparatur sipil negara (ASN) di Lapas Cibinong.
Berikut lima temuan baru kasus klaster mewah Lapas Cibinong:
1. Miras Ternyata Milik Napi Jimmy Masrin
Inspektur Jenderal Kemen Imipas Komjen Rudi Setiawan mengungkap minuman keras yang ditemukan Ombudsman di salah satu bangunan klaster mewah ternyata milik narapidana kasus korupsi, Jimmy Masrin.
Keterangan ini berbeda dengan penjelasan mantan Dirjen Pemasyarakatan Mashudi saat rapat bersama Komisi XIII DPR RI. Saat itu, Mashudi menyebut miras yang ditemukan berupa tiga botol wiski dan satu botol bir merupakan barang pribadi Kasi Kamtib Lapas Cibinong Adi Nugroho Wichaksono.
Namun, berdasarkan hasil investigasi Kemen Imipas, barang tersebut berada di bangunan yang ditempati Jimmy Masrin.
“Barang tersebut bukanlah milik Kasi Kamtib, melainkan milik warga binaan yang menempati rumah tersebut,” kata Rudi dalam konferensi pers di Kementerian Imipas, Senin (5/10/2026).
Rudi juga menyebut kamera di lokasi menunjukkan Jimmy berada di bangunan tersebut. Barang-barang yang ditemukan di dalamnya disebut berkaitan dengan Jimmy.
2. Barang Mewah Dipindahkan ke Kandang Sapi
Kemen Imipas juga menemukan adanya pemindahan barang-barang mewah setelah Ombudsman melakukan sidak pada 23 September 2026.
Rudi mengatakan pemindahan dilakukan pada malam hari setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan pada pagi hingga siang hari.
Sebagian barang kemudian ditemukan di bekas kandang sapi yang berada di area lapas. Sementara sebagian lainnya disebut telah dibawa keluar dari area tersebut.
“Pada tanggal 23 malam, barang-barang itu dipindahkan. Sebagian ada yang berhasil kita temukan dan sebagian lagi sudah dibawa keluar dan kita temukan di bekas kandang sapi tersebut,” ujar Rudi.
Pemindahan tersebut dilakukan menjelang inspeksi Menteri Imipas Agus Andrianto ke Lapas Cibinong.
3. Klaster Mewah Dibangun Sejak 2023
Kemen Imipas menemukan terdapat 21 bangunan di luar area utama Lapas Cibinong. Dari jumlah tersebut, hanya delapan bangunan yang tercatat dalam Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAK).
Sementara 13 bangunan lainnya tidak tercatat sebagai barang milik negara, termasuk bangunan dengan fasilitas mewah yang sebelumnya ditemukan Ombudsman.
Menurut Rudi, bangunan-bangunan tersebut telah berdiri sejak 2023 dan dibangun secara swadaya oleh warga binaan. Awalnya, bangunan itu diperuntukkan sebagai rumah pegawai.
Bangunan tersebut kemudian direnovasi pada akhir 2025 dan selesai pada awal 2026. Renovasi dan perabotan di dalamnya disebut tidak menggunakan anggaran negara.
Rudi menegaskan bangunan-bangunan tersebut tidak tercatat sebagai BMN. Sebelumnya, Kemen Imipas juga menyatakan klaster mewah itu dibangun tanpa izin dan berada di sempadan sungai.
4. Napi yang Berupaya Kabur Saat Sidak Ombudsman Teridentifikasi
Sosok pria yang terekam berupaya kabur saat Ombudsman melakukan sidak juga telah teridentifikasi.
Rudi menyebut sosok tersebut adalah Jimmy Masrin. Dalam rekaman sidak, pria tersebut terlihat menutup pintu bagian dalam bangunan berfasilitas mewah.
Ombudsman tetap menemukan sejumlah barang di lokasi, termasuk foto yang menunjukkan identitas Jimmy.
Jimmy merupakan terpidana kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ia divonis 10 tahun penjara, denda Rp250 juta serta uang pengganti sebesar USD32,9 juta.
5. Kalapas Cibinong Dipecat, 17 ASN Dijatuhi Sanksi
Temuan tersebut berujung pada sanksi terhadap pegawai Lapas Cibinong.
Kemen Imipas memecat Kalapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dari statusnya sebagai ASN.
Selain Wisnu, 16 ASN lainnya juga dikenai sanksi. Sebanyak lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat dan 11 lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.
Dengan demikian, total 17 ASN telah dikenai sanksi dalam kasus tersebut.
Rudi mengatakan hasil investigasi menemukan adanya penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pegawai Lapas Cibinong.
Penyalahgunaan wewenang tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dengan ancaman sanksi mulai dari demosi, pembebastugasan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Kasus klaster mewah Lapas Cibinong sebelumnya mencuat setelah Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian mewah, termasuk ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas hingga peralatan rumah tangga.
Kemen Imipas kini masih melakukan penertiban dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang serta memastikan tidak ada praktik serupa di lingkungan pemasyarakatan lainnya.











