Koma.id– Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan adanya yayasan yang meminta setoran uang berdasarkan jumlah ompreng kepada mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), meski yayasan tersebut disebut tidak memberikan kontribusi dalam operasional maupun pembinaan dapur.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, praktik tersebut diketahui ketika pihaknya melakukan proses registrasi untuk memperbarui perjanjian kerja sama antara yayasan dan mitra pengelola SPPG di sejumlah daerah.
“Adanya mitra yang kemudian sudah membangun dapur itu diminta untuk menyetorkan sejumlah uang per ompreng kepada yayasan, di mana yayasan ini tidak melakukan apa pun, tidak memiliki kontribusi apa pun tidak juga aktif di dapur, tidak melakukan pembinaan, tidak mempunyai kontribusi apa pun terhadap jalannya dapur SPPG yang dinaungi oleh yayasan tersebut,” kata Sudaryono, Jumat (2/10/2026).
Menurut Sudaryono, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena setoran yang dibebankan kepada mitra berpotensi menambah biaya operasional. Pada akhirnya, hal itu dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kualitas makanan yang diberikan kepada penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Karena itu, BGN memberikan kesempatan kepada mitra yang merasa dirugikan untuk mengganti yayasan yang menaunginya. Pergantian terutama dapat dilakukan apabila yayasan dinilai tidak memiliki kontribusi terhadap pengelolaan maupun pembinaan dapur SPPG.
“Atas dasar efisiensi, keadilan, dan pemanfaatan anggaran MBG secara maksimal, kami memberikan ruang kepada mitra yang merasa dirugikan untuk mengganti yayasan yang menaunginya, terutama apabila yayasan tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap jalannya dapur,” tegasnya.
Untuk mendukung proses tersebut, BGN menyiapkan dua portal registrasi yang diperuntukkan bagi yayasan dan mitra. Mitra dapat mengusulkan yayasan baru dengan melampirkan bukti mengenai persoalan atau kerugian yang dialami dalam hubungan kerja sama sebelumnya.
Pengajuan tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan diproses BGN sesuai ketentuan serta mekanisme registrasi yang berlaku. Langkah ini ditujukan untuk memperbaiki pola kemitraan sekaligus memastikan anggaran MBG digunakan secara optimal untuk kepentingan penerima manfaat.
Sudaryono menegaskan bahwa anggaran MBG harus dikonversikan secara maksimal menjadi makanan yang memenuhi standar kualitas dan kebutuhan gizi. Selain kualitas menu, aspek pertanggungjawaban, akuntabilitas, dan transparansi juga harus diperhatikan dalam pengelolaan program.
“Intinya kami ingin pelaksanaan MBG ini betul-betul uang yang tersalurkan itu dikonversi menjadi menu makanan yang kualitasnya baik dan diterima dengan baik, kandungan gizinya baik, pertanggungjawabannya baik, akuntabilitasnya baik dan transparan,” ujar Sudaryono.







