KOMA.ID, JAKARTA — Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (PEREMPUAN AMAN) menegaskan pentingnya memperkuat peran Perempuan Adat dalam pengambilan keputusan terkait pembangunan, wilayah adat, hingga masa depan komunitas.
Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan media di Jakarta, Selasa (29/9/2026), menjelang pelaksanaan Temu Nasional IV atau TEMUNAS IV PEREMPUAN AMAN.
PPMAN Bahas Pengakuan Living Law: Hukum Adat Harus Tetap Berpijak pada Kedaulatan Masyarakat Adat
Anggota Steering Committee TEMUNAS IV sekaligus Pengurus Harian Komunitas PEREMPUAN AMAN Sawesuma, Novilla Aru, mengatakan suara Perempuan Adat masih kerap diabaikan ketika menyangkut persoalan tanah dan pembangunan di wilayah mereka.
“Di kampung, ketika Perempuan Adat bersuara tentang pembangunan atau perluasan lahan di tanahnya sendiri, suara kami sering tidak didengar,” ujar Novilla.
Menurutnya, tekanan dan pandangan yang menempatkan perempuan hanya dalam ranah domestik membuat Perempuan Adat kesulitan menyampaikan aspirasi terkait wilayah dan kehidupan komunitasnya.
Hal senada disampaikan anggota Steering Committee TEMUNAS IV dan Dewan Pakar PEREMPUAN AMAN, Arimbi Heroepoetri. Ia menilai perempuan masih sering dianggap hanya sebagai pelengkap dalam berbagai kegiatan adat.
“Perempuan sering dianggap hanya sebagai pelengkap dalam upacara. Ketika pemimpin Perempuan Adat dibutuhkan, barulah perempuan dicari-cari,” katanya.
TEMUNAS IV akan digelar pada 15–20 Oktober 2026 di Sentul, Bogor, dengan mengangkat tema “Memperkokoh Kepemimpinan Transformatif Perempuan Adat: Merawat Pengetahuan Menuju Kehidupan yang Berdaulat.”
Lebih dari 200 Perempuan Adat dari berbagai wilayah pengorganisasian di Nusantara dijadwalkan hadir untuk membawa pengalaman serta pandangan dari daerah masing-masing.
Dalam forum tersebut, sejumlah isu akan dibahas melalui empat sarasehan, mulai dari kedaulatan pangan dan ekonomi rumah tangga, pengetahuan Perempuan Adat dan kedaulatan wilayah adat, kekerasan berbasis gender, hingga hak kolektif Perempuan Adat dalam tata kelola pemerintahan Masyarakat Adat.
TEMUNAS IV juga menjadi forum pengambilan keputusan tertinggi PEREMPUAN AMAN. Selain merumuskan resolusi dan mengukuhkan Dewan Nasional, forum ini akan memilih Ketua Umum untuk periode berikutnya.
Ketua Umum PEREMPUAN AMAN, Devi Anggraini, mengatakan Perempuan Adat harus ditempatkan sebagai subjek pemegang hak, bukan sekadar objek pemberdayaan.
“Selama ini Perempuan Adat masih dilihat sebagai objek, belum sebagai subjek pemegang hak. Pemberdayaan yang dilakukan pemerintah masih sebatas aktivitas dan belum menguatkan ruang politik Perempuan Adat,” ujar Devi.
Ia menegaskan, partisipasi Perempuan Adat dalam kehidupan komunitas harus diarahkan pada penguatan posisi dan ruang pengambilan keputusan.








