Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI Akbar Himawan Buchari

×

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI Akbar Himawan Buchari

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Koma.id/Andry Novelino)

Koma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang sebesar Rp3,5 miliar kepada mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Akbar Himawan Buchari yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tipikor Medan.

KPK telah melakukan gelar perkara atau ekspose untuk mengonstruksikan fakta-fakta persidangan tersebut sebagai bagian dari pengembangan perkara.

Silakan gulirkan ke bawah

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufiq Husein mengatakan fakta persidangan yang menyebut nama Akbar telah disampaikan tim jaksa penuntut umum kepada penyidik.

“Sudah ada laporan dari tim JPU dan bersama-sama dengan tim penyidik untuk bagaimana menelaah dan kemudian mengonstruksikan fakta-fakta persidangan tadi yang sudah ditemukan. Updatenya adalah sudah ada ekspos atau gelar perkara terkait pengembangannya seperti apa,” kata Taufiq.

Taufiq mengatakan proses administrasi untuk pengembangan perkara tersebut masih berjalan. KPK belum membeberkan hasil gelar perkara maupun langkah hukum berikutnya terhadap Akbar.

Disebut dalam Putusan Hakim

Dugaan aliran uang Rp3,5 miliar tersebut mencuat dalam persidangan perkara korupsi proyek jalur kereta api DJKA wilayah Medan.

Nama Akbar kemudian muncul dalam pertimbangan majelis hakim saat membacakan putusan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Utara Muhlis Hanggani Capah dan Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto.

Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menyebut adanya pengiriman uang yang disebut sebagai commitment fee kepada Akbar.

“Menimbang adanya pengiriman uang sebagai komitmen fee, yang diserahkan kepada Akbar Himawan Buchari yang sebelumnya ingin ikut dalam proyek JKLMB 1,” kata Khamozaro saat membacakan putusan pada 25 Juni 2026.

Majelis hakim kemudian menyebut fakta tersebut sebagai salah satu pintu masuk untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penerimaan uang Rp3,5 miliar oleh Akbar.

Disebut Dikirim Melalui Roni

Dalam persidangan, Eddy Kurniawan Winarto juga memberikan keterangan mengenai dugaan aliran uang tersebut.

Eddy mengaku meyakini uang Rp3,5 miliar telah sampai kepada Akbar melalui seseorang bernama Roni.

Keyakinan tersebut, menurut Eddy, didasarkan pada tidak adanya komplain dari Akbar setelah uang tersebut diserahkan.

“Saya yakin karena sejauh ini Akbar tak ada komplain dengan saya. Itu yang saya yakini uang itu sudah sampai ke Akbar oleh Roni,” ujar Eddy dalam persidangan.

Namun, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari fakta persidangan dan sedang didalami KPK. Belum ada kesimpulan hukum bahwa Akbar terbukti menerima uang tersebut.

Berkaitan dengan Waskita Karya

Dalam konstruksi perkara yang terungkap di persidangan, uang Rp3,5 miliar tersebut diduga berkaitan dengan PT Waskita Karya.

Eddy menjelaskan dugaan pemberian uang tersebut berawal dari pembicaraan mengenai kerja sama proyek Jalur Kereta Api Kuala Tanjung-Besitang-Medan (JLKMB) I.

Dalam proses tersebut juga disebut adanya permintaan bantuan untuk penyelesaian tagihan kepada PT Waskita Karya.

Persidangan kemudian mengungkap adanya dugaan commitment fee yang dikaitkan dengan Akbar. Keterangan tersebut menjadi salah satu fakta yang kemudian dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan.

KPK Akan Telusuri Pemberi dan Penerima

Sebelumnya, KPK telah menyatakan akan memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan aliran uang tersebut.

KPK menyebut pemeriksaan akan dilakukan terhadap pihak yang diduga memberikan maupun menerima uang.

“Kami akan pastikan melakukan dua pihak. Panggilan untuk ke pemberinya maupun ke penerimanya,” kata Taufiq pada Juni 2026.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan asal-usul uang, mekanisme penyerahan, pihak yang terlibat, serta tujuan pemberian uang Rp3,5 miliar tersebut.

KPK juga akan melihat keterkaitan dugaan aliran uang tersebut dengan perkara DJKA yang sedang dikembangkan.

Pengembangan Perkara DJKA

Kasus dugaan korupsi DJKA sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak dalam proyek pembangunan dan pengadaan jalur kereta api.

Dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan, fakta mengenai dugaan aliran uang kepada Akbar muncul ketika Eddy Kurniawan Winarto memberikan keterangan dalam persidangan.

KPK kemudian menjadikan fakta persidangan tersebut sebagai bahan untuk mengembangkan perkara.

Pada Agustus 2026, KPK memastikan gelar perkara terkait dugaan aliran Rp3,5 miliar tersebut telah dilakukan. Plt Direktur Penyidikan KPK menyebut jaksa penuntut umum dan penyidik telah membahas fakta-fakta yang muncul dalam persidangan untuk menentukan konstruksi pengembangannya.

Hingga kini, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka baru terkait dugaan aliran Rp3,5 miliar tersebut.

Akbar Himawan Buchari juga belum dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pendalaman KPK masih diarahkan untuk menguji fakta persidangan dan memastikan kebenaran dugaan aliran uang serta pihak-pihak yang terlibat.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.