Koma.id– Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal belum dieksekusinya Silfester Matutina terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah kepada mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kejagung menekankan eksekusi itu sepenuhnya berada di tangan Jaksa Eksekutor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun Silfester terbukti bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas tindak pidana fitnah.
“Yang jelas itu sepenuhnya kewenangan dari tim Jaksa Eksekutornya ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nanti kita koordinasi lagi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dikutip.
Adik Megawati, Guruh Soekarnoputra Wafat
Anang Supriatna, menyampaikan bahwa instansinya akan melakukan koordinasi terkait langkah eksekusi selanjutnya. Ia juga mengakui telah menerima informasi mengenai pengangkatan dan pencopotan tersebut, namun menegaskan bahwa keputusan itu telah dibatalkan dan perkembangannya akan dipantau sesuai prosedur.
“Terkait pengangkatan yang bersangkutan saya dengar, tapi informasi tadi kan dibatalkan juga. Nanti kita lihat aja perkembangannya ya,” pungkasnya.
Sebelumnya, buronan Kejagung, Silfester Matutina dicopot dari jabatan Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim per Rabu (23/9). Dia diberhentikan saat baru menduduki jabatan itu selama lima hari sejak 18 September 2026.
SVP Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick, menjelaskan bahwa pemberhentian ini merupakan hasil evaluasi dari induk perusahaan. Seluruh proses pengangkatan maupun pemberhentian anggota Dewan Komisaris dilakukan oleh pemegang saham melalui mekanisme korporasi dan mengikuti peraturan yang berlaku, termasuk persetujuan dari PT Pelindo.








