Koma.id– Ombudsman Republik Indonesia mengungkap kondisi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, yang disebut berasal dari beragam perkara tindak pidana khusus. Di antaranya narapidana kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), perkara korupsi PT Asabri, hingga warga binaan anak.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan keberadaan berbagai kelompok narapidana tersebut menjadi salah satu hal yang hendak diverifikasi tim Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu, 23 September 2026.
“Informasi yang kami peroleh, terdapat beberapa klaster narapidana yang ditahan di sana yang sudah dieksekusi. Baik itu kasus korupsi, kemudian TPPU, lalu kasus Asabri, dan sebenarnya berdasarkan informasi di laman Ditjen Pemasyarakatan juga terdapat warga binaan anak. Jadi sebenarnya cukup variatif,” kata Syafrida dikutip.
Menko PMK: Wajib Halal Mulai Oktober 2026 untuk Lindungi Masyarakat dan Perkuat Kepercayaan
Namun, Ombudsman belum dapat memastikan apakah para narapidana dari perkara-perkara tersebut merupakan penghuni fasilitas mewah yang ditemukan di area belakang lapas. Keterbatasan pemeriksaan terjadi setelah tim Ombudsman mengaku mendapat penghalangan dari sejumlah petugas saat hendak memasuki area tersebut.
Ombudsman sebelumnya menemukan lebih dari 10 kamar terpisah dari blok hunian utama yang memiliki fasilitas menyerupai apartemen. Bangunan tersebut dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, serta berbagai perabot rumah tangga.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyebut timnya sempat mengalami aksi penghalangan ketika hendak memeriksa kawasan belakang lapas. Situasi tersebut bahkan disebut sempat diwarnai aksi saling dorong antara petugas dan tim Ombudsman.
Dalam pemeriksaan awal, Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol di salah satu bangunan. Tim turut memperoleh informasi bahwa terdapat penghuni yang mengaku membayar sejumlah uang untuk bisa menempati fasilitas tersebut. Besaran uang yang dibayarkan masih didalami.
Hingga kini, Ombudsman belum mengungkap identitas resmi para penghuni kamar-kamar tersebut. Ombudsman telah memberikan teguran keras kepada pihak lapas dan meminta seluruh fasilitas yang dinilai ilegal dibongkar dalam waktu kurang dari satu bulan, sebelum dilakukan sidak lanjutan.
“Tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kami dihalang-halangi. Setelah ketemu di sana, ternyata banyak sekali rumah yang diduga narapidana ada di dalam sana,” kata Fikri.








