KOMA.ID, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria diharapkan tidak hanya menjadi regulasi untuk menata persoalan pertanahan secara nasional, tetapi juga mampu menjawab persoalan masyarakat di daerah kepulauan seperti Maluku.
Anggota Komisi XIII DPR RI Saadiah Uluputty menilai reforma agraria harus menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat, termasuk masyarakat Maluku yang memiliki karakteristik wilayah dan persoalan agraria yang berbeda dengan daerah lain.
Hal tersebut disampaikan Saadiah setelah DPR bersama pemerintah menyepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria pada pembahasan tingkat I. RUU tersebut selanjutnya akan dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang.
Menurut Saadiah, substansi reforma agraria harus benar-benar memperhatikan kondisi masyarakat di wilayah kepulauan. Ia menilai persoalan agraria tidak semata berkaitan dengan kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut akses masyarakat terhadap sumber daya yang menjadi bagian penting dari kehidupan mereka.
Ia berharap regulasi yang nantinya lahir mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan masyarakat tidak kehilangan hak atas ruang hidup dan sumber penghidupannya.
Reforma agraria, kata Saadiah, harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya negara menghadirkan keadilan sosial. Karena itu, implementasinya tidak boleh berhenti pada pembentukan aturan, tetapi harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan agraria.
“Reforma agraria harus menjadi jalan keadilan, termasuk bagi masyarakat Maluku,” ujar Saadiah.
Ia juga menekankan pentingnya melihat karakteristik Maluku sebagai daerah kepulauan dalam pelaksanaan kebijakan agraria. Kondisi geografis tersebut membuat persoalan penguasaan dan pemanfaatan ruang memiliki kompleksitas tersendiri.
Dalam konteks tersebut, kebijakan reforma agraria diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memberikan ruang bagi penyelesaian konflik agraria yang selama ini terjadi.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati sejumlah terobosan dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria. Di antaranya penguatan kelembagaan untuk menangani konflik dan redistribusi tanah, penyusunan satu data agraria, kepastian mengenai subjek dan objek lahan, serta upaya mengatasi ego sektoral antarkementerian dan lembaga.
RUU tersebut juga diarahkan untuk menangani konflik agraria struktural yang melibatkan masyarakat dengan korporasi maupun negara.
Baleg DPR sebelumnya menegaskan bahwa negara perlu memiliki instrumen yang jelas untuk menyelesaikan persoalan ketika masyarakat berada dalam posisi yang lebih lemah dalam konflik penguasaan tanah.
Selain penyelesaian konflik, pembahasan RUU juga menyoroti pentingnya memastikan putusan pengadilan terkait sengketa tanah dapat benar-benar dilaksanakan. Hal ini diperlukan agar masyarakat yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap tidak kembali menghadapi hambatan administratif dalam memperoleh haknya.
Dengan demikian, keberadaan UU Pengaturan Reforma Agraria nantinya diharapkan tidak sekadar menjadi payung hukum baru, tetapi juga mampu memberikan kepastian, menyelesaikan konflik, dan memperkuat akses masyarakat terhadap tanah serta sumber daya agraria secara berkeadilan.














