Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaEkonomiNasional

Kemenkeu Hormati Perubahan APBN Tidak Boleh Lewat Perpres Tanpa DPR

×

Kemenkeu Hormati Perubahan APBN Tidak Boleh Lewat Perpres Tanpa DPR

Sebarkan artikel ini
Seluruh Fraksi DPR Beri Lampu Hijau untuk Pengesahan APBN 2026

Koma.id- Kementerian Keuangan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan setiap perubahan anggaran belanja pemerintah pusat menurut organisasi, fungsi, dan program dalam Undang-Undang APBN untuk memperoleh persetujuan DPR RI.

Putusan MK Nomor 100/PUU-XXIV/2026 sekaligus membatasi kewenangan pemerintah mengubah rincian belanja APBN hanya melalui Peraturan Presiden.

Silakan gulirkan ke bawah

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Sudarto menyampaikan pihaknya masih mempelajari amar putusan tersebut untuk penyesuaian mekanisme penganggaran secara teknis.

“Terkait dengan putusan MK, tentu kami baru menerima kemarin, kami belajar dan kami hormati dan tentunya itu pastilah untuk perbaikan tata kelola ke depan,” ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip.

Putusan ini dikeluarkan setelah MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN TA 2026 pada Rabu (16/9/2026). Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, APBN ditetapkan melalui undang-undang, sehingga setiap perubahan mendasar terhadap postur belanja tidak boleh mengabaikan peran DPR.

“Oleh karenanya setiap kebijakan yang mengakibatkan perubahan mendasar terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tetap memerlukan persetujuan DPR sebagaimana amanat Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang pleno MK.

MK menilai kewenangan pemerintah dalam Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026 tidak bersifat tanpa batas. Frasa perubahan diatur dengan Perpres dinilai mengesampingkan fungsi pengawasan dan prinsip kesetaraan antarlembaga negara. Putusan ini berlaku sejak diucapkan dan untuk tahun-tahun anggaran berikutnya.

“Sehingga urgensi persetujuan DPR atas perubahan undang-undang yang mengatur tentang APBN termasuk lampirannya diberlakukan untuk perubahan anggaran dalam undang-undang yang mengatur tentang APBN setelah Putusan a quo diucapkan dan berlaku pada tahun-tahun berikutnya,” imbuh Arsul.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.