Koma.id– Kejaksaan Agung memamerkan barang bukti uang sitaan senilai lebih dari Rp1 triliun dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V, Lampung. Total uang yang disita dari PT PSMI mencapai Rp1.003.184.000.000 atau sekitar Rp1,1 triliun. Uang tersebut diperlihatkan dalam kemasan plastik, dengan setiap plastik berisi sekitar Rp1 miliar.
“Itu disimpan di rekening pemerintah lainnya atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank BSI atau Bank Himbara. Di situ nol bunga, 0 persen,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar, dikutip.
Selain uang rupiah, penyidik juga menyita uang tunai 166 ribu dolar AS yang nilainya sekitar Rp2 miliar. Menurut Saiful, sekitar Rp1 triliun dari uang tersebut diserahkan PT PSMI sebagai bentuk goodwill kepada penyidik. Dana itu disebut sebagai bentuk kesiapan perusahaan apabila nantinya perkara tersebut terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Uang ini, yang Rp 1 triliun merupakan goodwill dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk, apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini,” katanya.








