Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHeadline

Ketua BEM UNJ Ingatkan DPR dan Pemerintah soal RUU Perampasan Aset Jangan Dijadikan Alat Politik

×

Ketua BEM UNJ Ingatkan DPR dan Pemerintah soal RUU Perampasan Aset Jangan Dijadikan Alat Politik

Sebarkan artikel ini
Proyek Baru 8

Koma.id Ketua BEM Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Adriansyah Fadhilah menilai aksi pada 27 Agustus 2026 lalu menjadi momentum penting dalam perjuangan mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Pasalnya, gerakan tersebut melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk kelompok yang merasa mengalami ketidakadilan secara langsung.

Adriansyah juga mengapresiasi respons DPR terhadap tuntutan massa dalam aksi tersebut. Namun, ia mengingatkan agar komitmen DPR tidak berhenti pada pernyataan, melainkan terus dikawal hingga proses pembahasan RUU Perampasan Aset benar-benar tuntas.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kita juga harus tetap mengawal karena apabila RUU ini tidak dikawal dengan baik, jatuhnya nanti takutnya ini jadi momentum dan juga kewenangan dari orang-orang yang bisa saja untuk menjatuhkan musuh-musuh politiknya di dalam sana,” kata Adriansyah dalam podcast, 3 September 2026.

Ia khawatir, aturan yang semestinya digunakan untuk mengembalikan aset hasil kejahatan justru dapat bergeser menjadi alat untuk membungkam lawan politik atau menekan masyarakat yang kritis.

Karena itu, Adriansyah menyampaikan sejumlah pesan kepada DPR, pemerintah, serta mahasiswa dan masyarakat luas terkait proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

Kepada anggota DPR, ia meminta tenggat waktu pembahasan hingga akhir tahun tidak dijadikan alasan untuk melahirkan aturan yang terburu-buru, dangkal, memiliki banyak celah, atau belum matang. Menurutnya, waktu yang tersedia harus dimanfaatkan untuk menyerap, mendengar, dan mempertimbangkan seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada para wakil rakyat.

Ia berharap DPR dapat menjalankan amanah tersebut dengan sungguh-sungguh dan menghasilkan aturan yang kokoh, adil, serta benar-benar mewakili kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan segelintir kelompok.

Sementara kepada pemerintah sebagai pihak yang akan menjalankan aturan tersebut, Adriansyah meminta agar RUU Perampasan Aset nantinya diterapkan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Ia juga menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam penerapannya. Pemerintah diminta memastikan aturan tersebut tidak menjadi hukum yang tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Selain itu, transparansi juga dinilai menjadi hal penting. Setiap proses, catatan, langkah, dan keputusan dalam penerapan aturan tersebut harus dapat diketahui, diperiksa, dan dinilai oleh masyarakat.

“Buat teman teman rekan mahasiswa kita harus tetap mengawal tentang ruu perampasan aset ini. Kita kawal bareng bareng ruu ini jangan sampai ruu ini menjadi alat baru lagi untuk elit elit mensengsarakan rakyat lagi,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.