Koma.id – Kesaksian Syaiful Bahri alias “Bajak Laut” mengungkap adanya uang sebesar US$406 ribu yang dititipkan kepada mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Syaiful yang merupakan sopir Gus Alex memberikan kesaksian tersebut dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Dalam persidangan, Syaiful mengaku menerima uang tersebut dari Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Menurut Syaiful, awalnya ia mendapat informasi bahwa ada barang titipan untuk Gus Alex. Karena sebelumnya titipan yang diterimanya biasanya berupa dokumen, surat, kain, atau oleh-oleh, ia tidak menduga bahwa titipan tersebut berupa uang dalam jumlah besar.
Syaiful kemudian mendatangi kawasan Mampang, Jakarta Selatan, untuk mengambil barang tersebut.
Mengira Barang, Ternyata Uang
Syaiful mengatakan dirinya sempat menggunakan sepeda motor ketika pertama kali hendak mengambil titipan. Namun, karena mengira barang yang akan dibawa cukup banyak, ia kemudian kembali menggunakan mobil.
Saat menerima titipan, Syaiful mengaku tidak langsung mengetahui isinya. Barang tersebut hanya berupa satu tentengan kecil.
Setelah dibuka, ia baru mengetahui bahwa isinya merupakan uang dolar Amerika Serikat.
“Katanya barangnya banyak. Maka saya buka, itu ada tulisan 406.000 USD,” kata Syaiful dalam persidangan.
Syaiful mengaku kemudian melaporkan uang tersebut kepada Gus Alex. Ia juga mengaku sempat khawatir karena belum pernah memegang uang dalam jumlah sebesar itu.
Ia mengatakan Gus Alex sempat meminta agar uang tersebut disimpan terlebih dahulu.
Syaiful kemudian menyebut Gus Alex mengatakan akan mencari cara untuk mengembalikan uang tersebut kepada pihak yang menitipkan.
Sebagian Uang Dikeluarkan
Dalam persidangan, Syaiful mengungkap uang US$406 ribu tersebut kemudian tidak seluruhnya berada dalam satu tempat.
Ia mengaku atas arahan Gus Alex, sebanyak US$60 ribu diberikan kepada seorang perempuan bernama Sandy yang disebut mengaku berasal dari Komite Nasional Peduli Rakyat Palestina.
Kemudian, sebanyak US$45 ribu disebut diberikan kepada seseorang bernama Ridwan. Setelah dua pengeluaran tersebut, Syaiful menyebut uang yang tersisa sekitar US$301 ribu.
Dalam perkembangan berikutnya, Gus Alex disebut meminta Syaiful mengembalikan uang sebesar US$400 ribu kepada seseorang bernama Erik.
Karena uang yang tersisa hanya sekitar US$301 ribu, Gus Alex disebut memberikan tambahan US$100 ribu sehingga jumlah yang dapat diserahkan menjadi US$401 ribu.
Syaiful kemudian menyerahkan US$400 ribu kepada Erik. Sementara sisa US$1.000 dikembalikan kepada Gus Alex.
Disebut untuk Pansus Haji DPR
Jaksa kemudian menggali lebih jauh mengenai siapa Erik dan tujuan pemberian uang tersebut.
Syaiful mengaku dirinya tidak mengetahui siapa Erik maupun kaitan orang tersebut dengan uang yang diberikan.
Namun, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), jaksa membacakan keterangan bahwa setelah penyerahan uang, Gus Alex menyampaikan bahwa uang tersebut berkaitan dengan Pansus Haji DPR.
Syaiful membenarkan keterangan tersebut.
Menurut Syaiful, ketika dirinya menanyakan siapa orang yang menerima uang tersebut, Gus Alex hanya menjawab “Pansus”.
Saat jaksa memperjelas apakah yang dimaksud adalah Pansus Haji DPR, Syaiful mengaku tidak mengetahui hubungan uang tersebut dengan panitia khusus di DPR.
“Saya tidak tahu Pak,” ujar Syaiful ketika ditanya jaksa mengenai hubungan uang tersebut dengan Pansus Haji DPR.
Dengan demikian, keterangan Syaiful di persidangan sejauh ini mengungkap adanya aliran uang yang disebut berkaitan dengan Pansus Haji. Namun, Syaiful menegaskan dirinya tidak mengetahui secara langsung tujuan maupun penerima akhir uang tersebut selain orang yang disebut bernama Erik.
Berawal dari Titipan untuk Gus Alex
Syaiful juga menjelaskan bahwa komunikasi mengenai titipan uang tersebut berasal dari Asrul Azis Taba.
Ia mengaku sebelumnya sudah beberapa kali menerima titipan untuk Gus Alex. Namun, menurutnya, titipan tersebut biasanya berupa dokumen, surat, kain, atau barang lainnya.
Karena itu, ketika mendapat pesan mengenai titipan dari Asrul, Syaiful tidak menaruh kecurigaan.
Baru setelah membuka barang tersebut, ia mengetahui bahwa titipan itu berupa uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
Syaiful kemudian menyampaikan keberadaannya kepada Gus Alex dan mengikuti arahan terkait penyimpanan serta pengembalian uang tersebut.
Perkara Kuota Haji
Kesaksian Syaiful diberikan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Dalam perkara ini, Asrul Azis Taba menjadi salah satu terdakwa bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Jaksa mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar.
Persidangan masih berlangsung dan keterangan Syaiful merupakan bagian dari proses pembuktian perkara. Keterangan mengenai aliran US$406 ribu tersebut selanjutnya akan diuji bersama alat bukti dan kesaksian lainnya di persidangan.








