Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Perpres Ojol Masuk Tahap Akhir, Aturan Baru Fokus Atur Layanan Makanan dan Barang

×

Perpres Ojol Masuk Tahap Akhir, Aturan Baru Fokus Atur Layanan Makanan dan Barang

Sebarkan artikel ini
Img 20260520 Wa0010
Seorang pengemudi ojek online (ojol) Gojek. (Foto: Koma.id / Andry Novelino)

Koma.id – Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol). Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan aturan tersebut kini memasuki tahap finalisasi bersama kementerian terkait.

Dudy mengatakan pembahasan Perpres ojol telah dilakukan bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Pemerintah kini menyelesaikan sejumlah ketentuan sebelum regulasi tersebut resmi diterbitkan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Sudah (dibahas bersama Kemensetneg dan Kemkomdigi). Makanya ini sedang difinalkan,” kata Dudy usai rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah pengaturan mengenai layanan pengantaran makanan dan barang yang selama ini belum memiliki ketentuan khusus terkait potongan biaya layanan.

Tak Atur Ulang Potongan Ojol Angkutan Orang

Dudy menegaskan Perpres yang segera diterbitkan tersebut tidak mengatur ulang potongan biaya layanan untuk ojol angkutan orang.

Menurutnya, ketentuan potongan maksimal 8 persen untuk layanan angkutan orang telah ditetapkan sebelumnya sehingga tidak lagi menjadi materi utama dalam Perpres yang sedang difinalisasi.

“Oh, enggak (bukan untuk potongan angkutan orang). Kalau yang untuk angkutan orang kan sudah ditentukan bahwa 8 persen potongannya,” ujar Dudy.

Dengan demikian, aturan baru akan lebih diarahkan pada layanan pengantaran makanan dan barang yang berkembang pesat seiring pertumbuhan ekonomi digital.

“Nah, ini (Perpres ojol yang akan terbit) itu untuk pengaturan antaran makanan dan antaran barang yang selama ini kan tidak diatur,” katanya.

Pemerintah Atur Ekosistem Ojol

Regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian aturan dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi, termasuk perlindungan terhadap para pengemudi yang menjadi mitra perusahaan aplikator.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kebijakan pembagian pendapatan untuk layanan angkutan orang dengan batas potongan aplikator maksimal 8 persen. Artinya, porsi pendapatan yang diterima mitra pengemudi setidaknya 92 persen.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator dan konsumen.

Selain aspek tarif dan potongan biaya layanan, pemerintah juga tengah membangun kerangka regulasi yang mengatur posisi pengemudi dalam ekosistem ekonomi digital.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menyebut pengemudi ojol akan dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro. Pemerintah menilai status tersebut sesuai dengan karakteristik pengemudi yang umumnya menjalankan aktivitas usaha secara mandiri dengan kendaraan milik sendiri.

Pengaturan Pengantaran Barang dan Makanan

Dudy menjelaskan, layanan pengantaran makanan dan barang membutuhkan pengaturan tersendiri karena karakteristiknya berbeda dengan layanan angkutan penumpang.

Melalui Perpres tersebut, pemerintah ingin memastikan mekanisme dalam ekosistem pengantaran digital dapat berjalan secara lebih adil dan memberikan perlindungan kepada pengemudi.

Sementara itu, kewenangan terkait pengaturan layanan pengantaran barang nantinya juga akan melibatkan Kemkomdigi. Pembagian kewenangan antarkementerian menjadi salah satu bagian yang dibahas dalam proses finalisasi regulasi.

Pemerintah berharap aturan tersebut dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak, mulai dari pengemudi, perusahaan aplikasi hingga masyarakat sebagai pengguna layanan.

Dengan proses finalisasi yang kini memasuki tahap akhir, penerbitan Perpres ojol tinggal menunggu penyelesaian ketentuan teknis dan proses administrasi sebelum resmi diberlakukan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.