Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

13 Tindak Pidana yang Asetnya Bisa Dirampas Negara dalam RUU Perampasan Aset

×

13 Tindak Pidana yang Asetnya Bisa Dirampas Negara dalam RUU Perampasan Aset

Sebarkan artikel ini
Kom 3 habibu
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Komisi III DPR RI mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Aset yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut nantinya dapat dikenai mekanisme perampasan aset sesuai ketentuan yang diatur dalam RUU.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan penelitian dan pendalaman, termasuk mempertimbangkan masukan dari para ahli hukum serta membandingkan aturan perampasan aset yang berlaku di sejumlah negara.

Silakan gulirkan ke bawah

“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, dikutip Minggu (30/8/2026).

Menurut Habiburokhman, para ahli hukum memberikan masukan agar tindak pidana yang masuk dalam cakupan perampasan aset merupakan kejahatan yang memiliki motif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau tergolong serius serta memberikan dampak ekonomi terhadap publik.

Komisi III juga membandingkan mekanisme perampasan aset di sejumlah negara. Di Selandia Baru, misalnya, perampasan aset tanpa putusan pidana dapat diterapkan terhadap tindak pidana signifikan yang diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun dan memiliki nilai tertentu.

Habiburokhman menegaskan penyusunan daftar tersebut diarahkan agar RUU Perampasan Aset dapat diterapkan secara efektif, proporsional dan tetap menjamin keadilan.

“Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan,” ujarnya.

Ini 13 Tindak Pidana yang Masuk

Berdasarkan hasil pendalaman Komisi III DPR, terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar kejahatan yang dapat dikenai perampasan aset.

Berikut daftarnya:

1. Tindak pidana korupsi;

2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika;

3. Tindak pidana terorisme;

4. Tindak pidana penyelundupan manusia;

5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;

6. Tindak pidana di bidang kehutanan;

7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;

8. Tindak pidana di bidang perpajakan;

9. Tindak pidana di bidang perbankan;

10. Tindak pidana di bidang perasuransian;

11. Tindak pidana di bidang pertambangan;

12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan;

13. Tindak pidana perdagangan orang.

Daftar tersebut menunjukkan cakupan RUU tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi, tetapi juga berbagai kejahatan yang dinilai memiliki dampak ekonomi besar dan berpotensi menghasilkan keuntungan ilegal.

DPR Klaim Libatkan Masukan Publik

Habiburokhman mengatakan masukan masyarakat dan para ahli menjadi salah satu bahan pertimbangan Komisi III dalam menyusun RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut diarahkan agar menghasilkan aturan yang komprehensif dan dapat digunakan secara efektif dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.

“Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” katanya.

Pembahasan mengenai cakupan tindak pidana menjadi salah satu bagian penting dalam penyusunan RUU Perampasan Aset, terutama karena mekanisme perampasan tanpa putusan pidana membutuhkan batasan yang jelas agar tidak diterapkan secara berlebihan.

Di sisi lain, sejumlah kelompok masyarakat sipil sebelumnya meminta DPR membuka draf RUU Perampasan Aset kepada publik dan memastikan pembahasannya dilakukan secara transparan. Mereka menilai masyarakat harus dapat mengetahui serta mengkritisi substansi pasal-pasal yang sedang dibahas.

DPR sendiri menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada akhir 2026.

Dengan masuknya 13 jenis tindak pidana tersebut, pembahasan selanjutnya akan menentukan secara lebih rinci mekanisme, jenis aset yang dapat dirampas, prosedur perampasan, hingga perlindungan terhadap hak pihak yang asetnya menjadi objek perkara.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.